KOTAWARINGIN TIMUR – Polisi menangkap IR Alias Ateng warga Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur yang hendak bertransaksi Narkotika jenis sabu di desa tersebut, pada Rabu 12 Agustus 2020.
Ia ditangkap berikut dengan barang bukti berupa 1,08 (satu koma nol delapan) Gram Narkotika jenis sabu. Menurut Kapolres Kotawaringin Timur, melalaui Kapolsek Cempaga IPTU Dwi Siswanto, bahwa pelaku kerap mengedarkan sabu di wilayah itu berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Kemudian, anggota kami melakukan penyelidikan dan pembututan terhadap Ateng dan menemukan pelaku yang berada di pencucian sepeda motor milik BUMDES Desa Patai, ia diketahui hendak bertransaksi sabu di tempat itu, selanjutnya anggota kami melakukan tindakan dengan mengamankan pelaku," terang Dwi Siswanto Jumat pagi.
Kata Kapolsek, dari hasil penggeledahan badan dan barang milik pelaku, Anggota Polsek menemukan 3( tiga ) bungkus plastik kecil berisi sabu sabu. Saat itu turut diamankan berupa 1 (satu) buah HP merk Nokia 120 Warna Biru Muda dan 1 (satu ) buah kotak rokok.
"Sabu sabu tersebut ia simpan di saku celana sebelah kiri dan dua bungkus lainnya disimpan di saku celana sebelah kanan, diselipkan dalam kota rokok, jadi berat keseluruhan setelah ditimbang satu koma nol delapan Gram sabu," kata Kapolsek Cempaga.
Pelaku dibawa ke Polsek Cempaga beserta dengan barang bukti untuk diproses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (emca/jp)



















