KOTAWARINGIN TIMUR - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap pelaku pengedar narkotika jenis Sabu, pada hari Rabu, 05 Agustus 2020 sekitar pukul 16.30 WIB.
Tempat kejadian di Jalan Muhammad Yosef Jalur 4 RT 18 RW.03 Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang Sampit Kabupaten Kotim Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam pengungkapan perkara tersebut berhasil diamankan diduga pelaku seorang laki-laki warga Jalan Muchran Ali Kelurahan Baamang Hulu Sampit, inisial G Alias Ali.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Res Narkoba IPTU Arasi, bahwa pengungkapan jaringan pengedar Narkoba tersebut berbekal informasi masyarakat
Selanjutnya ditindaklanjuti oleh Sat Narkoba dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan disertai pembuntutan gerak-gerik kegiatannya diduga pelaku.
"Dalam pembuntutan pelaku melintasi Jalan Muhammad Yosef Baamang Hulu dilakukan penangkapan terhadap pelaku pada saat ia berhenti di pinggir jalan," kata Kasat, Jumat 07 Agustus 2020 siang melalui rilis tertulisnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat. Dari penggeledahan badan yang dilakukan petugas, ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik besar yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana bagian depan sebelah kanan.
"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kotim guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatan tersangka, ia dijerat dengan paaal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Arasi.(emca/jp)












