BREAKING NEWS

Sabtu, 08 Agustus 2020

Polwan Polda Kalteng Gratiskan Perpanjangan SIM dan SKCK


PALANGKA RAYA - Untuk memeriahakan HUT Polisi Wanita (Polwan ) Ke- 72 nerbagai kegiatan sengaja diselenggarakan Polwan Polda Kalimantan Tengah.

Pagi ini, Sabtu 08 Agustus 2020, bertempat di Pos Polisi  Bundaran Besar Polresta Palangka Raya, para Srikandi terlihat membantu masyarakat yang menginginkan perpanjangan SIM dan SKCK secara gratis tersebut.

Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo melalui Ketua Panitia HUT Polwan AKBP Andi Selvi menyelenggarakan, perpanjangan SIM (Surat Ijin Mengemudi) dan pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) merupakan salah satu rangkaian acara yang diinisiasi oleh Kapolda.

"Diketahui, masyarakat sekarang sedang dihadapkan pada masa-masa sulit dikarenakan pandemi Covid-19. Oleh karena itu, dengan diadakannya kegiatan ini diharapkan bisa sedikit meringankan beban mereka ketika menghadapi pandemi tersebut," ungkapnya.

Andi begitu sapaan akrabnya menambahkan, pelaksanaan SIM dan SKCK gratis akan digelar dari tanggal 8 sampai dengan 30 Agustus 2020 mendatang.

"Sedangkan untuk pelaksanaan setiap hari Sabtu dan Minggu dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB," tuturnya.

Sebagai informasi, perpanjangan SIM  A diketahui seharga Rp. 80.000,-, sedangkan Sim C Rp. 75.000,-. Untuk SKCK yang biasanya dikenai Rp. 30.000,- berlaku hingga 6 bulan kini gratis. 

Masyarakat yang memperpanjang SIM maupun SKCK harus memenuhi syarat awal seperti Fotocopy KTP, SIM dan Surat sehat dari dokter.(emca/jp)

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes