BARABAI- Jajaran Satlantas Polres Hulu Sungai Tengah menjaring sebanyak 414 pelanggar lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Patuh Intan tahun 2020.
Sebagaimana diketahui, razia dalam rangka Operasi Patuh Intan berlangsung selama 14 hari, sejak 23 Juli sampai dengan 5 Agustus 2020.
Operasi Patuh dilaksanakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, tak terkecuali Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
"Ya, jumlah yang kami tindak selama Operasi Patuh Intan tadi ada 414 pelanggar lalulintas," kata Kasatlantas Polres HST, AKP Supriyanto S.Sos melalui via whatsapp, Jumat (7/8/2020).
Dilanjutkannya, dari total 414 penindakan kepada pengendara tersebut, sebanyak 155 pengendara diberikan sanksi tilang.
"Lalu, 259 pengendara masih diberikan sanksi berupa teguran," ucapnya.
Pelanggar, lanjutnya, tidak pakai helm, terkait kelengkapan dan surat-surat berkendara, baik itu SIM dan STNK.
Terkait itu, pihak Satlantas Polres HST pun mengharapkan agar dari penindakan pelanggaran tersebut, masyarakat bisa semakin tertib dalam berlalulintas ke depannya.
Selain itu, pihaknya pun tak bosannya mengimbau kepada masyarakat untuk terus melengkapi kelengkapan kendaraan bermotor, baik itu surat menyurat dan lain sebagainya.
"Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas dan budayawan tertib berlalu lintas," harapnya.
Kemudian, tak kalah penting pihaknya saat pelaksanaan Operasi Patuh Intan, juga sekalian mengimbau masyarakat untuk patuh juga terhadap protokol kesehatan di tengah pandemi ini.
"Saat pelaksanaan Operasi Patuh pun kami kedepankan penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi, menggunakan masker dan lainnya, bersama cegah covid-19," tandasnya.(hen/jp).













