PALANGKA RAYA - Diduga mencabuli anak di bawah umur inisial AL 37 tahun, diamankan kepolisian Sektor Sabangau Polresta Palangka Raya Polda Kalimantan Tengah, Minggu 13 September 2020 sekira pukul 18.00 WIB.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri melalui Kapolsek Sabangau IPTU Wayan Sukarya mengatakan, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang masih berusia 8 tahun di semak-semak pinggir jalan.
Wayan menjelaskan, ibu kandung korban yang berusia 36 tahun membeberkan bahwa putrinya mengeluh sakit dan menceritakan bahwa AI telah melakukan hal yang tidak senonoh kepada putrinya tersebut.
Polsek Sabangau yang menerima laporan tersebut segera bergerak cepat untuk mengamankan pelaku dan langsung membawanya ke Polresta Palangka Raya.
"Saat ini perkara tersebut telah ditangani oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (emca/jp)












