BREAKING NEWS

Sabtu, 26 September 2020

Ditresnarkoba Polda Kalteng Ringkus Pengedar Sabu Lintas Provinsi

PALANGKA RAYA - Genderang perang terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika terus ditabuh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalteng.

Buktinya, Selasa 22 September 2020 lalu, Ditresnarkoba berhasil meringkus SL 32 tahun, yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu di Jalan Adonis Samad Kota Palangka Raya.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, kepada media Sabtu siang, penangkapan SL atas adanya informasi dari masyarakat. Diketahui, pelaku merupakan warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Setelah mendapatkan informasi, Tim Ditresnarkoba melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap pelaku di pinggir Jalan Adonis Samad, saat pelaku sedang mengendarai sepeda motor," terang Hendra.

Pada waktu dilakukan penggeledahan, lanjutnya, petugas menemukan tiga paket diduga Narkotika jenis sabu di dalam satu kotak mainan yang dimasukan ke dalam dispenser yang dibawanya dengan menggunakan sepeda motor merk Suzuki Smash warna biru Nopol DA 4599 BR.

"Barang bukti yang berhasil diamankan, tiga paket sabu dengan berat kotor 303 gram, satu buah dispenser merk Miyako, satu buah kotak mainan, satu unit sepeda motor merk Suzuki Smash warna biru, uang tunai Rp 500 ribu dan satu buah gawai merk Samsunng warna putih," beber Kabidhumas.

Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Kalteng guna  mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"SL akan dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara," tutupnya. (emca/jp)

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes