TAMIANG LAYANG - DPRD Kabupaten Barito Timur gelar Rapat Penyampaian Pendapat Akhir Kepala Daerah atas Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2020.
Hal itu disampaikan dalam Lanjutan Rapat Paripurna VI Masa Sidang I tahun Sidang 2020, Senin (28/09/2020).
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Bartim, Nur Sulistio dan diikuti anggota lainnya.
Hadir dalam rapat tersebut Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas, beberapa kepala SOPD dilingkup Pemkab Bartim dan unsur Forkopimda secara online melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting.
Usai rapat, Ketua DPRD Bartim, Nur Sulistio mengatakan, pihaknya hari ini menggelar rapat paripurna ke-6 melanjutkan dari tahapan untuk KUPA dan APBD Perubahan tahun 2020.
"Jadi pada hari ini kita sudah selesai, dan tadi kepala daerah sudah menyampaikan pendapat akhirnya terkait dari tanggapan fraksi pendukung dewan pada saat rapat paripurna kemarin," ucap Nur Sulistio.
Menurutnya, bahwa bupati sudah menyampaikan tanggapannya, jadi dari raperda yang sudah dibahas dari awal bersama-sama mulai agustus kemarin, hari ini sudah selesai pada tahap penyampaian pendapat akhir kepala daerah dan juga penandatanganan kesepakatan serta berita acara baik oleh Pimpinan DPRD maupun Bupati Bartim.
"Setelah ini paling lambat 7 hari, kami akan segera menyampaikan Raperda ini kepada pemerintah daerah dan dilanjutkan kepada tahapan evaluasi gubernur," katanya.
Nur Sulistio berharap, setelah semua ini sudah selesai, agar Raperda ini segera bisa dilaksanakan sesuai dengan peruntukannya dan programnya, karena ini adalah APBD perubahan, tentunya hasil evaluasi dan juga perhitungan dari APBD murni yang sudah disahkan pada bulan Nopember 2019 lalu.
"Setelah berjalan bulan September 2020 ternyata ada perubahan, mungkin ini sebagai solusi dan jawaban yang tentunya dari program yang tidak tercapai atau perlu di evaluasi kembali," ujarnya.
Selain itu, terkait rincian yang diminta fraksi pendukung dewan terhadap penambahan DID sebesar Rp15,6 M yang terbagi pada 6 SKPD di lingkup Pemkab Bartim, sambung Nur Sulistio, bahwa kita sudah menerima berkas lampiran tersebut.
"Artinya dari masing-masing komisi minta lampiran tersendiri terkait rincian DID tambahan sejumlah Rp15,6 M tersebut," tukasnya.
Dengan adanya rincian tersebut, kedepan pihaknya dari masing-masing komisi sesuai wewenangnya akan mudah melakukan pemantauan untuk mengawasi sekaligus mendorong pemanfaatan DID tersebut.
"Dana yang dikucurkan ini sebagai penanggulangan dampak covid-19 baik penanganan maupun pemulihan ekonomi, jadi kita siap bersama-sama untuk mengawasinya," jelasnya. (zi/jp).






