BREAKING NEWS

Rabu, 02 September 2020

Jajaran Polsek Banjarmasin Utara Tangkap Tersangka Kasus Penipuan


BANJARMASIN - Jajaran Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara berhasil menangkap seorang tersangka kasus tindak pidana penggelapan dan penipuan. 

Tersangkanya adalah Subhanoor Als Abab (48) warga Jalan Persada Permai Baru I Jalur 10 No 321 Rt 31 Kelurahan Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala yang berhasil di bekuk dirumahnya, Senin (31/08/2020) sekira pukul 20.00 Wita. 

Kapolsek Banjarmasin Utara, AKP Gita Suhandi SIK, yang disampaikan Kanit Reskrim, Ipda Ginting membenarkan pengakapan tersebut. 

Ia menjelaskan, berawal pelaku  mengorder atau memesan sejumlah minyak goreng merk ALIF sebanyak 60 dus atau kotak (kemasan 1 liter dan 2 liter) melalui ibu korban pada Selasa (25/08/2020) Skj. 10.00 Wita, dan meminta untuk segera mengantarkan minyak goreng tersebut kealamat yang telah disepakati bersama yaitu di Jl. Komplek Mutiara Sungai Andai.

Kemudian ibu korban mengantarkan kealamat tersebut, akan tetapi alamat yang dituju tidak ketemu akhirnya minyak tersebut dibawa kembali kerumah korban. 

Sampai di tempat kejadian perkara (TKP) pelaku kembali menghubungi korban dan pelaku meminta agar minyak tersebut diturunkan sebanyak 50 kotak/dus, dan 10 kotak/dus disuruh mengantar ketempat pelaku yang pada saat itu pelaku juga datang ke TKP dengan maksud berpura-pura menunjukan tempat mengantar minyak tersebut, sekaligus untuk melakukan proses pembayaran. 

Ditengah perjalanan, pelaku menghilang dan ternyata pelaku kembali ke TKP mengambil minyak sebanyak 50 kotak/dus tersebut dengan menggunakan mobil.

Kemudian korban menghubungi pelaku namun tidak berhasil, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp6.950.000, dan melaporkan kejadian tersebut kekantor kepolisian setempat guna proses lebih lanjut," katanya. 

Setelah menerima laporan, lanjut Ipda Ginting, anggota Ops melakukan penyelidikan lebih mendalam, dan berhasil mengamankan pelaku dirumahnya beserta barang bukti. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti di bawa ke polsek guna proses lebih lanjut.

"Dari tangan tersangka kita dapat barang bukti 18 buah/bungkus minyak goreng kemasan Merk ALIF dengan berat 1 liter," jelasnya. (zi/her/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes