BREAKING NEWS

Kamis, 24 September 2020

Kedapatan Bawa Sabu, Pria ini Ditangkap Polisi

PALANGKA RAYA  - Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya Polda Kalteng mengamankan seorang pria karena membawa satu paket yang diduga merupakan narkotika jenis sabu, Kamis 24 September 2020 sore. 

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Resnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, tersangka merupakan seorang pria inisial SA 34 tahun warga Jalan Parawei Palangka Raya. 

"Tersangka berhasil kita amankan sekitar Pukul 15.30 WIB saat melintas di Jalan Garuda XIV Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka," beber Asep. 

Dari tangan pelaku petugas mengamankan satu paket diduga sabu seberat 0,29 gram, satu bungkus rokok, satu unit Smartphone, satu buah tas selempang dan satu unit Sepeda motor jenis Yamaha R15 warna kuning dengan Nomor Polisi KH 4405 YH. 

Akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (emca/jp)

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes