BREAKING NEWS

Sabtu, 05 September 2020

Pemkab dan DPRD tanggapi usulan masyarakat

MUARA TEWEH - Pemerintah Kabupaten Barito Utara bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) mengadakan Hearing agenda solusi untuk dapat bekerja di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan pada situasi covid-19.

Rapat Hearing tersebut di pimpin Wakil Ketua I DPRD Permana Setiawan, ST di dampingi Wakil Ketua II Sastra Jaya dan dihadiri Wakil Bupati Barito Sugianto Panala Putra Sekretaris Daerah Ir. H. Jainal Abidin, Perwakilan Unsur FKPD dan Perangkat Daerah

Persatuan Artis Musik Melayu-Dangdut Indonesia (PAMMI ) Kabupaten Barito Utara Tata Handika dan perwakilan tata rias pengantin Hendro meminta solusi kepada pemerintah serta DPRD Kabupaten Barito Utara untuk dapat kembali beraktivitas di Era New Normal pada situasi covid-19.

Sugianto Panala Putra atas nama Tim Gugus Tugas memberikan tanggapan, bahwa pada dasarnya Pemerintah memberikan pelayanan yang sama kepada masyarakat dalam hal beraktifitas dan berusaha, pemerintah selain memperhatikan masalah perekonomian juga memperhatikan masalah kesehatan, Banyak pertimbangan yang dilakukan baik dari segi peraturan maupun dari dampak yang ditimbulkan.

Sekretaris Daerah menyampaikan pertimbangan yang dilakukan diantaranya adalah peningkatan yang signifikan kasus Covid 19 Barito Utara dalam bulan Aguatus dan awal September.

Wakapolreas menyarankan dalam kegiatan pelaksana melakukan permohonan ijin keramaian selanjutnya akan diberikasurat ijin keramaian kepada penyelenggara dengan persyaratan wajib melaksanakan Protokol kesehatan.

Untuk penata rias wajib menggunakan masker, sarung tangan, dan face shield, artis electune wajib tetap mengunakan masker.

Wakil Ketua DPRD Permana Setiawan ST menyerahkan Keputusan Kepada Gugus Tugas Kabupaten dalam menyikapi permohonan PAMMI dan perwakilan tata rias pengantin.

Setelah mendegarkan pendapat dari Perwakilan Unsur FKPD dan Anggota DPRD, maka Pemerintah Kabupaten Barito Utara berkesimpulan memperbolehkan seniman electune dan penata rias untuk bekerja kembali dengan ketentuan wajib menaati protokol kesehatan covid-19, kecuali untuk daerah zona merah hati tidak diijinkan dilaksanakan hiburan. (fo/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes