BREAKING NEWS

Sabtu, 12 September 2020

Pemkab Kapuas Gelar Rakor Terkait Pencalonan Pilkades 2021

KUALA KAPUAS - Terkait adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 128/PUU-XIII/2015, ada perubahan aturan khususnya tentang syarat pencalonan kepala desa pada Pilkades 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kapuas menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2021, kegiatan berlangsung di aula DPMD Selasa (8/9) belum lama tadi. 

Rapat dibuka Pj Sekda Kapuas Septedy, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kapuas Ilham Anwan, Kepala DPMD Yanmarto dan camat dari 17 Kecamatan se Kabupaten Kapuas.

Kepala DPMD Kapuas, Yanmarto mengatakan, ada revisi dari keputusan MK dan ditindaklanjuti dengan Permendagri yang baru tentang pelaksanaan Pilkades yaitu tentang salah satu syarat pencalonan yaitu merupakan penduduk setempat dan minimal domisili satu tahun di desa itu sudah dihapus. 

"Ada syarat yang dihapus, sehingga nanti sesuai regulasi baru semua orang dari luar desa dimaksud bisa mempunyai hak untuk mencalonkan diri juga sebagai calon kepala desa. Perda kita harus menyesuaikan, nanti juknisnya ada di Perbup lagi,"tegas Yanmarto. 

Yanmarto juga menjelaskan, pihaknya jauh-jauh hari dipersiapkan dengan menghimpun stakeholder terkait khususnya para camat. Pihaknya juga sudah menyusun draf revisi Perda dan Perbub terkait regulasi tentang Pilkades tersebut. 

"Draf itu nantinya akan diusulkan Pemkab ke DPRD untuk dilakukan revisi,"ungkap Kadis PMD. 

Ia juga menambahkan, kegiatan rapat juga membahas terkait persiapan anggaran, mengingat dalam Pilkades 2021 akan dilaksanakan 163 Desa di 17 wilayah Kecamatan, pungkasnya (rb/jp)

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes