PALANGKA RAYA - Sidang terdakwa Juwairiyah alias Juju dalam perkara penipuan digelar secara virtual, Selasa 22 September 2020 di Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Majelis Hakim Zulkifli dan dua Hakim anggota.
Surat dakwaan dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Ananta Erwandhyaksa. JPU mendakwa Juju dengan dua pasal, yakni dakwaan pertama dengan pasal penggelapan dan dakwaan kedua pasal penipuan.
Dalam surat dakwaan Jaksa disebut, ketika terdakwa Juju menawarkan sebidang tanah di wilayah Jawa dengan harga Rp588 juta kepada Andayani. Harga cukup mahal tersebut karena alasannya akan dibuat menjadi jalan tol.
Andayani kemudian menyerahkan uang dan menerima kuitansi dengan tanda bukti materai, namun hingga kini belum mendapatkan tanah tersebut. Akhirnya Andayani melaporkan kasus itu kepada pihak kepolisian.
Pengacara terdakwa, Suriansyah Halim merasa kaget dengan dakwaan JPU terhadap kliennya. Menurut Halim, terdakwa tidak pernah diperiksa oleh penyidik terkait pasal penggelapan. Ia diperiksa penyidik hanya dengan pasal tunggal yakni pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Klien kita, sejak dari awal di BAP sampai penangkapan, penahanan dari kepolisian sampai dengan kejaksaan dia diduga dengan pasal tunggal yaitu 378 KUHP. Di dalam surat dakwaan jaksa ada tambahan satu pasal lagi, yaitu 372," papar Halim seusai sidang pembacaan dakwaan.
Tim pengacara terdakwa merasa keberatan atas dakwaan JPU. Dikatakan oleh Halim, pihaknya akan mengajukan eksepsi pada sidang pekan depan. Juju juga membantah dakwaan JPU. Saat dia ditanya oleh majelis hakim apakah benar atau tidak dakwaan dari jaksa.
Selain itu, tim pengacara juga mengajukan permohonan pengalihan penahanan kepada majelis hakim. Halim berharap permohonan terdakwa dikabulkan oleh majelis hakim yang mengadili perkara Juju.
Menurut Halim, permohanan pengalihan penahanan terdakwa dengan alasan rasa kemanusiaan, lantaran anak perempuan Juju merupakan orang yang berkebutuhan khusus dan hidup sebatangkara di barak (rumah sewa).
"Anak tersebut tidak ada yang merawat, walaupun ada bantuan dari Pemerintah daerah, namun tidak maksimal," ujar Halim.
Sidang terdakwa Juju akan dilanjutkan pekan depan, Selasa 29 September 2020 dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa melalui pegacaranya. (emca/jp)













