BREAKING NEWS

Kamis, 03 September 2020

Persetujuan bersama Raperda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan

PARINGIN - Pemkab Balangan bersama DPRD setujui bersama Rancangan perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, di Ruang Sidang Rapat Paripurna DPRD Balangan, Selasa (1/9/2020) lalu.

Bupati Balangan, Ansharuddin mengatakan, perubahan raperda atas perda Nomor 3 Tahun 2013 sudah sewajarnya untuk dimodifikasi agar sesuai dengan situasi yang berlaku saat ini.

Ansharuddin berharap dengan penyempurnaan raperda ini bisa mengoptimalkan PAD di Kabupaten Balangan.

"Berarti mampu menambah kekuatan keuangan kita dalam menjalankan produk pembangunan daerah," ucapnya.

Anggota Panitia Khusus 1 DPRD Balangan Syahbudin, mengatakan pembahasan terhadap raperda ini dimulai dengan rapat kerja bersama Badan Keuangan Daerah sebagai pelaksana teknis dan pengusul dari rancangan tersebut.

Sebelumnya, DPRD Balangan bersama BKD melakukan studi banding ke Kabupaten Barito Timur selama empat hari pada 14-18 Juli 2020.

Syahbudin juga menyampaikan laporan akhir terhadap raperda perubahan APBD Balangan atas perubahan perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.

"Pengusulan ini berbentuk perubahan, karena hanya menyesuaikan dengan perubahan PP Nomor 91 Th. 2010 menjadi PP 55 Th. 2016, dan dengan penyesuaian tersebut diharapkan PP 55 Th. 2016 dapat meningkatkan PAD Balangan menjadi lebih baik," jelasnya.

Lanjut Syahbudin, kesimpulan dari studi banding yang dilakukan itu yakni segala kaidah hukum dalam PP 55 tahun 2016 ini telah diakomodir dalam rancangan tersebut, sehingga secara garis besar perubahan itu meliputi perubahan 6 ayat dan penambahan 13 ayat dari 6 pasal, dengan total keseluruhan sebanyak 19 ayat dan 6 pasal," pungkasnya. (andri/din/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes