KUALA PEMBUANG- DPRD Kabupaten Seruyan meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan mengkaji ulang pembatalan penetapan bakal calon Kepala Desa Pematang Limau, Kecamatan Seruyan Hilir. DPRD juga mengusulkan agar pelaksanaan Pilkades ditunda hingga terdapat kepastian hukum dan administrasi.
Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi A DPRD Seruyan di Aula Serbaguna DPRD, Senin (22/6/2026), yang turut dihadiri unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan panitia terkait.
RDP dihadiri Ketua Komisi A DPRD Seruyan Bejo Rianto, Wakil Ketua Subani, Sekretaris Kuling, serta anggota Hardianto dan Deni Rahmadani. Hadir pula Ketua Bapemperda Arrahman, Camat Seruyan Hilir Oon Hariyanto, perwakilan Kejaksaan, Kepala DPMDes Rusdi Hidayat, serta instansi terkait lainnya.
Ketua Komisi A DPRD Seruyan, Bejo Rianto, menegaskan pembatalan pencalonan Syahroni perlu dikaji ulang karena sebelumnya telah ditetapkan oleh panitia pemilihan desa, bahkan sudah memasuki tahapan pengundian nomor urut.
"Secara administrasi, tahapan sudah berjalan hingga penetapan calon. Karena itu kami minta Pemkab mengkaji ulang keputusan pembatalan tersebut,” ujarnya.
Menurut Bejo, pembatalan yang dilakukan setelah penetapan calon berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta merugikan hak politik warga. Ia juga mendorong agar pelaksanaan Pilkades Pematang Limau ditunda sementara waktu.
"Pilkades sebaiknya ditunda sampai ada kejelasan agar tidak ada hak masyarakat yang terabaikan,” katanya.
Bejo menilai persoalan ini seharusnya dapat diselesaikan sejak tahap verifikasi administrasi, sehingga tidak menimbulkan polemik pada tahap akhir proses.
Ia juga menyoroti lemahnya koordinasi antar pihak penyelenggara, baik panitia desa, panitia kabupaten, maupun instansi terkait.
"Jika sejak awal ditemukan kekurangan administrasi, seharusnya bisa dikembalikan untuk diperbaiki, bukan dibiarkan sampai tahap akhir,” ujarnya.
DPRD Seruyan menegaskan agar penyelesaian persoalan tidak dipengaruhi kepentingan politik dan tetap mengedepankan kepastian hukum, transparansi, serta perlindungan hak konstitusional masyarakat dalam pelaksanaan Pilkades. (gan/jp).











