BREAKING NEWS

Sabtu, 05 September 2020

Polsek Pandawan Tangkap Tiga Orang Tersangka Curanmor


BARABAI - Setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa telah tertangkap tangan oleh masyarakat pelaku pencurian kendaraan bermotor. 

Anggota Polsek Pandawan secara sigap langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Banua Hanyar Rt.07/03, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di depan rumah korban, dan berhasil mengamankan pelaku, yakni HL (25).

Kejadian bermula pada hari Jum'at tanggal (04/09/2020) Skj. 00.30 Wita telah tertangkap tangan 1 orang laki-laki atas nama HL saat sedang melakukan pencurian 1 Unit sepeda motor Honda Scoopy warna violit putih dengan nomor Polisi DA 6795 VE, milik korban yang mana tersangka HL melakukan pencurian tersebut dengan cara memasukan kunci Leter T ke kunci stop kontak.

Setelah itu tersangka lalu menaiki sepeda motor dan mendorong sepeda motor kearah jalan raya, dan sekitar jarak 2 meter korban yang melihat dari dalam rumah langsung berteriak maling dan tersangka kabur melarikan diri namun berhasil di kejar, dan kemudian berhasil di tangkap beserta dengan kunci leter T di tangan tersangka oleh korban bersama masyarakat sekitarnya. 

Sedangkan untuk 2 orang teman tersangka yang menunggu tersangka di pinggir jalan tidak jauh dengan lokasi kejadian berhasil kabur melarikan diri dengan naik sepeda motor milik tersangka waktu itu, dan kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pandawan.

Kemudian tersangka dan barang Buktinya di amankan di Polsek Pandawan untuk proses hukum selanjutnya, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp8.500.000.

Setelah di lakukan penyelidikan keberadaan kedua tersangka lainnya, kemudian pada hari Jum'at (04/09/2020) Skj 11.00 Wita, Polsek Pandawan dan Polsek Batu Benawa berhasil mengamankan 2 orang tersangka, yakni FR dan MA dirumahnya di Desa Haliau Rt 001/001, Kecamatan Batu Benawa serta 1 Buah Sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor Polisi DA 6479 BCW lengkap dengan kunci stop kontaknya (sarana yang di gunakan Tsk saat melakukan pencurian). 

Dari tangan tersangka, didapat barang bukti 1 Unit sepeda motor Honda Scooter (Scoopy) warna hitam/Violit putih dengan nomor Polisi DA 6795 VE, lengkap dengan kunci stop kontaknya, 1 Buah Buku BPKB sepeda motor Honda Scooter (Scoopy) warna violit putih dengan nomor Polisi DA 6795 VE An. AKHMAD SHOLIHIN, 1 Kunci Leter T ukuran 8-10-12, 1 Besi dengan panjang 5  cm bentuk bulat segi 6, bagian ujung bentuk pipih Runcing. Kemudian tersangka di bawa ke Polsek Pandawan untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto , S.I.K melalui Ps. Paur Subbag Humas Aipda M. Husaini membenarkan kejadian tersebut dan TSK akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan akan kita dalami lagi apakah ada TKP lain 

Kita melalui bhabinkamtibmas juga aktif menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada lagi memarkir kendaraannya dan pakai kunci ganda," jelasnya. (hus/hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes