TAMIANG LAYANG - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Barito Timur, Hudaya Husinsah mengatakan, bahwa di Kecamatan Paju Epat terdapat 241 buah rumah walet yang belum ada satupun di antaranya yang memiliki izin mendirikan bangunan atau IMB.
"Data ini diperoleh setelah tim penegakan Perda Satpol PP melakukan pendataan dan upaya preventif non yustisial kepada pemilik rumah walet se Kecamatan Paju Epat selama beberapa minggu," ucap Hudaya kepada jurnalispost.online di kantornya, Rabu (16/09/2020).
Rumah walet sebanyak itu tersebar di 9 desa, yaitu Desa Murutuwu 9 buah, Balawa 9 buah, Maipe 14 buah, Telang 16 buah, Siong 55 buah, Tampu Langit 24 buah, Juru Banu 32 buah, Kalinapu 25 buah serta Desa Telang Baru 57 buah.
Hudaya berkeinginan, agar masyarakat yang hendak membuat bangunan apapun seharusnya membuat IMB terlebih dahulu sebelum membangun.
"Kami berharap agar masyarakat dengan kesadaran sendiri dapat mengurus IMB, karena hal ini juga akan menunjang PAD," katanya.
Sementara itu, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Barito Timur, Seskal Harry Buni menambahkan, langkah preventif non yustisial yang pihaknya lakukan di Kecamatan Paju Epat adalah meminta pemilik bangunan tersebut mengurus IMB ke dinas penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu (DPMPTSP), serta menandatangani surat pernyataan bersedia mengurus IMB tersebut dalam 15 hari sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2005 tentang bangunan gedung.
"Yang sudah didata ini akan kami tindaklanjuti dalam 15 hari, jika tidak mematuhi upaya tersebut, maka akan diberikan teguran berupa surat beberapa kali hingga puncaknya penindakan yustisial atau proses peradilan," ucap Seskal. (zi/lb/jp).

















