BREAKING NEWS

Minggu, 13 September 2020

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ringkus Pengedar Sabu

PALANGKA RAYA - Perang terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba terus digaungkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya Polda Kalteng.

Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan Anggota Satresnarkoba meringkus seorang pria inisial AM 29 tahun  warga Jalan Ramin Kota Palangka Raya karena kedapatan menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Resnarkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto menuturkan, tersangka diringkus disebuah kost di bilangan Jalan Gurame Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Minggu13 September 2020 dini hari 01.00 WIB. 

Wahyu menambahkan, saat melakukan penangkapan dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,91 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah bungkus rokok merk LA, 1 bungkus rokok merk Red Bold dan 1 pack plastik klip.

Hingga berita ini diturunkan tersangka tengah diperiksa intensif di Ruang Penyidik Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. 

"Akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (emca /jp)

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes