BREAKING NEWS

Sabtu, 12 September 2020

Terlibat Tindak Pidana Narkoba, Amat Ditangkap Polisi di Jalan Mahir Mahar

PALANGKA RAYA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng berhasil mengamankan Amat yang diduga terlibat tindak pidana narkoba di  Jalan Mahir Mahar Km. 35 Kelurahan Kereng Bengkirai, Kota Palangka Raya, Jumat 11 September 2020 pukul 18.10 WIB.

Hal ini disampaikan langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dedi Prasetyo melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan saat di konfirmasi melalui telepon, Sabtu 12 Sèptember 2020 pagi.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa pelaku atas nama Amat alias Amat bin Abdul Hamid ada mengedarkam narkoba jenis shabu.

Setelah menerima informasi tersebut anggota timsus Ditresnarkoba Polda Kalteng langsung melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku di rumahnya dan langsung melakukan pemeriksaan serta penggeledahan yang disaksikan oleh RT setempat.

Kabidhumas menyampaikan dalam penggeledahan tersebut dapat diamankan delapan bungkus plastik kecil yang berisi serbuk kristal warna bening dengan berat kotor kurang lebih 14,88 gram, satu buah hamdphone merk Samsung warna hitam, satu buah handphone merk Nokia warna hitam dan satu buah sendok shabu.

"Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar," ucap Hendra. (emca/jp)

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes