BARABAI - Tidak ada ampun untuk narkotika, Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah yang langsung dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee, Cs kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.
Tersangkanya adalah NM (44) warga Durian Gantang Rt. 006 Rw. 003 Kecamatan Labuan Amas Selatan, yang berhasil ditangkap di rumah yang ditempati pelaku, Selasa (15/9/2020) lalu.
Bermula Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Durian Gantang Rt. 006 Rw. 003 Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku, dan pada saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa 8 paket yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 1,88, 1 buah pipet yang diduga masih ada sisa sabu-sabu, 1 buah tutup bong, 1 buah korek api, 1 buah serok, 1 lembar plastik klip, 10 lembar plastik klip warna bening, 1 (satu) buah selotep , 1 buah masker, 1 buah botol bekas, 1 buah wadah bekas kacamata, 1 buah handphone, dan uang tunai sebesar Rp400.000. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.
Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto, S.I.K, melalui Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini membenarkan atas penangkapan terhadap TSK, dan TSK akan di proses sesuai hukum yang berlaku serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap.
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga
"Kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten HST," pungkasnya. (hus/hen/jp).












