BREAKING NEWS

Jumat, 04 September 2020

Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee, Cs Kembali Mengamankan Penyalahgunaan Narkotika

BARABAI - Tidak ada ampun untuk Narkotika, Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah yang langsung dipimpin Kasat Res Narkoba, Iptu Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee, Cs kembali berhasil mengungkap satu orang tersangka kasus tindak pidana narkotika. 

Tersangkanya adalah SR (40) warga Desa Mandingin, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang berhasil di tangkap di pondoknya, Kamis (3/9/2020). 

Penangkapan pelaku bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Sungai Tabuk Desa Mandingn Kecamatan Barabai sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

Pada saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip yang didalamnya diduga masih ada sisa sabu-sabu, 1 buah pipet yang yang didalamnya diduga masih ada sisa sabu-sabu, 1 buah kepala bong, 1 buah korek api, 1 buah timbangan digital, 1 buah tabung bekas, 1 buah serok, 2 pak plastik klip, 4 buah dompet, dan 2 buah plastik kresek warna hitam. Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.

Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto, S.I.K, melalui Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini membenarkan atas penangkapan terhadap tersangka, dan tersangka akan di proses sesuai hukum yang berlaku serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap.

Kapolres juga menghimbau, kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga

"Kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten HST," tandasnya. (hus/hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes