BREAKING NEWS

Jumat, 04 September 2020

Unit Reskrim Polsek Batara Amankan Seorang Perempuan Terduga Jual Obat Tanpa Izin

BARABAI - Jajaran Unit Reskrim Polsek Batang Alai Utara, Polres Hulu Sungai Tengah berhasil mengungkap kasus perkara setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian tentang kesehatan.

Tersangkanya adalah WYY (27) seorang perempuan warga Haurgading Rt.04 Rw.02, Kecamatan Batara, Kabupaten HST, yang berhasil ditangkap pada Rabu (2/9/2020). 

Bermula anggota Polsek Batara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Haurgading sering terjadi transaksi obat-obatan yang dilarang. 

Kemudian petugas melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan tersangka WYY.

Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 981 butir obat jenis SELEDRYL yang dibungkus plastik, 612 butir obat jenis SELEDRYL yang masih terbungkus strip, 1 buah toples, 23 buah plastik klip, dan uang tunai sebanyak Rp110.000.

Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto, S.I.K, melalui Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini membenarkan atas penangkapan terhadap tersangka, dan akan proses sesuai hukum yang berlaku serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat 

Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jagan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan,

"Kami jajaran Polres HST tidak akan pernah memberikan ruang dan gerak bagi bandar dan pengedar obat obatan terlarang. maka dari itu ini semua harus mendapatkan dukungan dari semua pihak sehingga tidak ada lagi peredaran obat-obatan terlarang di Kabupaten HST," tandasnya. (hus/hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes