BREAKING NEWS

Sabtu, 10 Oktober 2020

Bimtek Sijaka Hindarkan Kekeliruan Pengelolaan Dana Desa


MARABAHAN - Melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Jaga Kawal (Sijaka) Dana Desa diharapkan dapat membantu para kepala desa (kades) menghindari kekeliruan dan kesalahan dalam penggunaan dana desa. 

Inilah inti tujuan digelar Bimtek Aplikasi Sijaka yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Barito Kuala di Hotel G’Sign Banjarmasin, Jumat (09/10/2020) sore. 

Bupati Barito Kuala, Hj Noormiliyani AS saat membuka bimtek mengemukakan, kendala yang sering terjadi dalam pengelolaan dana desa terkait kurangnya pengetahuan, pemahaman, serta kemampuan aparat pemerintahan desa. 

Karenanya, sebutnya, dalam hal pengelolaan dana desa diperlukan dukungan, panduan serta pendampingan pihak berkompeten termasuk pemerintah daerah dalam meningkatkan wawasan pengetahuan dengan memanfaatkan teknologi sistem aplikasi berbasis data seperti Sijaka ini.

“Saya berharap adanya sistem informasi Sijaka ini penggunaan dana desa dapat berjalan secara transparan, akuntabel, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran,” harap mantan Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan itu. 

Kepala DPMD Barito Kuala Dahlan mengemukakan, Aplikasi Sijaka merupakan hasil kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Barito Kuala dalam hal ini DPMD dengan Kejaksaan Tinggi Kalsel dan Kejaksaan Negeri Barito Kuala dalam usaha melakukan pengawalan dan penjagaan tata kelola dana desa yang lebih transparan dan akuntabel. 

Pembukaan Bimtek Sijaka ditandai pemukulan palu sebanyak 3 kali oleh Bupati Barito Kuala Hj Noormiliyani AS dilanjutkan dengan berfoto bersama. 

Bimtek Sijaka yang diikuti seluruh kades, camat, dan SKPD terkait ini berlangsung hingga malam hari dengan menghadirkan nara sumber dari pihak Kejari, Polres, dan Inspektorat Kabupaten Barito Kuala. 

Turut memberikan materi dalam acara tersebut Wakil Bupati Barito Kuala H Rahmadian Noor. 

Ia mengingatkan, para kades harus menyadari dana desa digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan pembangunan desa. 

Untuk itu, lanjutnya, dalam penggunaannya selain memenuhi ketentuan juga dilaksanakan secara benar dan tepat sasaran. 

“Pada 2019 Batola sempat dinobatkan sebagai pengelola dana desa terbaik di Kalsel, saya berharap prestasi ini terus berlanjut di tahun-tahun mendatang,” harapnya.

Dalam sesi dialog, Kepala Dinas PMD Dahlan menyampaikan, wewenang kades dalam memanfaat dana desa telah sesuai Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dimana desa diakui berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. 

Lelaki berkumis itu menambahkan, penggunaan dana desa tahun 2020 di Batola banyak disalurkan untuk penanganan Covid-19. Salah satunya melalui bantuan langsung tunai (BLT) yang telah disalurkan sampai bulan kelima. 

“Saat ini Batola telah menyalurkan dana desa senilai Rp47 M lebih kepada 19.725 keluarga penerima manfaat,” ucapnya. 

Kasi Intel Kejari Batola, Martin Eko Priyanto menyampaikan, dalam hal penggunaan dana desa Kejari, Polri dan Pemkab bertindak sebagai pengawas. 

“Dengan adanya Aplikasi Sijaka maka dana desa bisa terlihaat secara realtime kurva pergerakan penggunaannya dan dapat dilihat langsung dari ponsel bupati, pihak kejari, maupun polres,” paparnya. (hmp/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes