BREAKING NEWS

Rabu, 07 Oktober 2020

DPRD Bartim Gelar Rapat Penjelasan Kepala Daerah terhadap Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Tamiang Layang

TAMIANG LAYANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur menggelar rapat Penyampaian Penjelasan Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Tamiang Layang.

Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna VII Masa Sidang I tahun Sidang 2020, Rabu (07/10/2020).

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Bartim, Depe dan diikuti anggota DPRD lainnya.

Hadir dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Barito Timur, Habib Said Abdul Saleh beberapa kepala perangkat daerah dilingkup Pemkab Bartim, dan forkopimda secara online melalui Aplikasi Zoom Cloud Meeting.

Usai rapat, Wakil Ketua DPRD Bartim, Depe mengungkapkan, pihaknya sudah lama menunggu terkait usulan raperda tersebut.

"Karena ijin dari kementerian terkait baru selesai, baru saat ini Pemda bisa menyampaikan ke DPRD untuk membahasnya," ucap Depe.

Menurut Depe, adanya ijin tersebut agar Raperda ini bisa disusun dengan baik.

"Kalau tidak ada ijin sesuai, nanti mubazir kita buat peraturan ini," katanya.

Dia menjelaskan, bahwa raperda tersebut sangat baik dan penting, yang mana nantinya kita dapat mengetahui dimana zonasi perkantoran, olahraga dan ekonomi kerakyatan.

"Karena didalamnya ada zonasi, nanti tata ruang taman mungkin bisa dari Rujab Bupati arah Desa Mangkarap, atau untuk kuliner arah Desa Dorong, mungkin itu zonasi-zonasi tersebut," jelasnya.

Depe berharap, agar raperda ini segera dibahas di DPRD dan ditetapkan serta diterapkan di Barito Timur.

"Jadi nanti kita tahu dimana zonasi yang diinginkan Pemda dan DPRD untuk kemajuan Bartim dan wajah Bartim kedepan," pungkasnya. (zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes