BREAKING NEWS

Rabu, 07 Oktober 2020

Pemkab Balangan Usulkan Tujuh Raperda ke DPRD

PARINGIN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan adakan rapat paripurna penyampaian tujuh buah rancangan peraturan daerah (raperda) Kabupaten Balangan, bertempat di ruang sidang rapat paripurna DPRD Kabupaten Balangan, Selasa (06/10/2020) kemarin.

Rapat dilanjutkan dengan acara pemandangan umum fraksi-fraksi dan tanggapan atau jawaban dari Bupati Balangan terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Balangan terhadap ketujuh raperda tersebut.

Bupati Balangan, yang diwakili oleh staf ahli, Sutikno menyampaikan, tujuh rancangan peraturan daerah tersebut, yakni Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan, raperda tentang penyelenggaraan lembaga penyiaran publik lokal, dan raperda tentang pajak daerah.

Selanjutnya, raperda tentang pengelolaan air limbah, raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, raperda tentang pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman, dan raperda tentang status badan hukum perusahaan daerah air minum.

Sutikno menambahkan, meskipun raperda yang disampaikan hanya mencakup sebagian kecil dari keseluruhan potensi dan permasalahan yang harus dikelola, pihaknya selalu berharap dukungan dari masyarakat Kabupaten Balangan serta dewan perwakilan selaku wakil rakyat.

Sutikno juga menyampaikan ucapan terimakasih atas terjalinnya kerjasama yang baik diantara kedua belah pihak.

"Terima kasih atas kerjasama yang sangat baik, yang terjalin antara pihak legislatif dengan kami selaku eksekutif," jelasnya.

Diantara pandangan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Balangan, pihaknya tentu menyetujui raperda yang diusulkan.

Selama aturan tersebut memang penting untuk dibuat, sehingga memberikan payung hukum bagi masyarakat Kabupaten Balangan.

Menanggapi hal tersebut, Sutikno menyampaikan agar pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Balangan agar selalu bersinergi, sehingga apa yang menjadi tujuan bersama dapat terselesaikan," tandasnya. (andi/din/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes