BREAKING NEWS

Rabu, 07 Oktober 2020

Pemkab Bartim Sampaikan Raperda Rencana Detail Tata Ruang ke DPRD

TAMIANG LAYANG - Pemerintah Kabupaten Barito Timur menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Tamiang Layang. Penyampaian Raperda dilakukan dalam rapat paripurna bersama anggota DPRD Bartim secara virtual, Rabu (07/10/2020).

Wakil Bupati Bartim, Habib Said Abdul Saleh menyampaikan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Pengaturan Rencana Detail Tata Ruang, termasuk peraturan zonasi. 

Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Barito Timur tahun 2014-2034.

Sebagaimana pasal 14 Ayat (3) dan (5) undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, bahwa rencana rinci tata ruang Kabupaten/Kota merupakan penjabaran bentuk operasionalisasi RTRW Kabupaten/Kota dalam mewujudkan penataan ruang wilayah Kabupaten/Kota, salah satunya berupa Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota. 

Rencana rinci tata ruang Kabupaten/Kota disusun apabila RTRW Kabupaten/Kota belum dapat dijadikan, dan dasar dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang pengendalian pemanfaatan ruang RTRW Kabupaten/Kota mencakup wilayah perencanaan yang luas dan skala peta dalam RTRW tersebut memerlukan perincian sebelum dioperasionalkan," katanya.

Menurutnya, sesuai yang tertuang dalam pasal 59 ayat (1), (2), (4) dan (5) PP Nomor 15 tahun 2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang menjadi latar belakang RTRW Kabupaten/Kota harus menetapkan bagian dari wilayah Kabupaten/Kota yang perlu disusun RDTR-nya. 

"Bagian dari wilayah kabupaten yang disusun RDTR-nya merupakan kawasan perkotaan dan/atau kawasan strategis kabupaten," ucapnya.

Wabup menjelaskan, RDTR merupakan dasar penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan bagi zona-zona yang pada RDTR ditentukan sebagai zona yang penanganannya dipriroitaskan.

Kedudukan Perkotaan Tamiang Layang sebagai Ibukota Kabupaten Barito Timur, menyebabkan kebutuhan ruang kawasan perkotaan menjadi sangat meningkat, maka pembangunan perlu diarahkan pada pemanfaatan ruang secara

bijaksana, berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan sesuai kaidah-kaidah penataan ruang, sehingga kualitas ruang terjaga keberlanjutannya untuk kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan," ujarnya.

Lanjutnya, untuk menjamin kebutuhan pembangunan, pelayanan umum dan kepastian hukum bagi masyarakat, maka diperlukan peraturan yang mengarahkan, mengatur dan mengendalikan pembangunan dan pemanfaatan ruang secara rinci di Kawasan Perkotaan Tamiang Layang, dengan memperhatikan aspirasi masyarakat Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Tamiang Layang (RDTR).

"RDTR itu nantinya akan menjadi kendali mutu pemanfaatan ruang Kawasan Perkotaan Tamiang Layang, sebagai acuan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci berdasarkan RTRW Kabupaten Barito Timur, sebagai perangkat pengendalian pemanfaatan ruang, sebagai panduan teknis dalam pemberian izin pemanfaatan ruang, dasar pengenaan sanksi dan acuan dalam penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan dan rencana yang lebih rinci lainnya," tuturnya.

"Kedudukan RDTR merupakan ketentuan operasional RTRW Kabupaten Barito Timur tahun 2014-2034 yang mengatur pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang berdasarkan peruntukkan zona dan sub zona," sambungnya.

Wabup mengatakan, peraturan daerah ini bertujuan untuk memberikan arah dan pedoman yang jelas bagi Pemerintah Kabupaten Barito Timur untuk mengatur pemanfaatan dan pengendalian ruang berdasarkan peruntukannnya.

"Mengingat begitu pendeknya tenggat waktu dalam penyelesaiannya, kami perintahkan kepada Sekretaris Daerah beserta jajarannya untuk berhadir setiap pembahasan dan mempersiapkan bahan, sehingga dapat mengikuti semua tahapan pembicaraan hingga sampai pada persetujuan bersama Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," pungkasnya. (zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes