BREAKING NEWS

Jumat, 09 Oktober 2020

Perkara Korupsi Sumur Bor, Fahrizal Fitri Bantah Terima Uang

PALANGKA RAYA - Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis 08 Oktober 2020, mantan Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng, Fahrizal Fitri membantah menerima uang sebesar 300ribu Rupiah per titik pembangunan sumur bor dari pihak ketiga.

Pada saat Hakim Anwar Sakti Siregar menanyakan apakah Fahrizal pernah bertemu dengan sesorang di Bandara, dan orang tersebut memberikan uang sejumlah 300 ribu termasuk terdakwa Arianto dengan jumlah 700 titik sumur.

"Saya tidak pernah ketemu, saya tidak pernah kenal dan saya tidak pernah meminta juga menyuruh beliau, tanya saja langsung kepada beliau,"  sanggah Fahrizal Fitri.

Sekda Provinsi Kalteng itu hadir sebagai saksi atas terdakwa Arianto mantan bawahannya yang didakwa Jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.397.355.190 berdasakan audit BPKP Perwakilan Kalteng.

Masyarkat berharap kepada aparat penegak hukum untuk membuka tabir gelap yang menyelimuti perkara korupsi yang menyebabkan tidak terkendalinya kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2018 akibat adanya korupsi di DLH.

Terungkap pada fakta persidangan, Fahrizal Fitri selaku Kuasa Pengguna Anggaran tidak banyak mengetahui apa yang terjadi pada pembangunan sumur bor, lantaran dia tidk pernah turun secara langsung ke lokasi  pekerjaan.

"Saya tidak pernah meninjau secara langsung, tapi saya dapat laporan kegiatan progresnya. Pada akhirnya ada laporan tutup buku, tebal. Jadi semua kegiatan pada titik -titik ada fotonya," jelas Fahrizal kepada awak media.

Fahrizal Fitri tampak gugup atau kerap terdiam sejenak, usai Jaksa ajukan pertanyaan kepada mantan Kadis LH tersebut, sehingga ruang sidang di Pengadilan Tipikor menjadi hening, sembari jaksa menunggu keterangannya.

Hal tersebut terjadi pada waktu JPU dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya menanyakan, apakah saksi mengetahui berapa jumlah anggaran untuk pembangunan sumur bor di Kalteng tahun 2018. 

Keterangan Fahrizal tidak sesuai dengan angka yang sebenarnya. Padahal dia  pernah diperiksa di Kejaksaan Negeri Palangka Raya. Seharusnya dia mengetahui jumlah  anggaran untuk proyek tersbut sebesar 21,7 Miliar lebih.

"Saya tidak tegang dan gugup. Hanya Saya mengingat ingat. Kejadian ini sudah lama, sudah hampir dua tahun yang lalu," ujar Sekda Provinsi Kalteng. (emca/jp)

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes