BREAKING NEWS

Senin, 12 Oktober 2020

Tanggapan Bupati Barito Utara Atas Pendapat Fraksi Dewan

MUARA TEWEH - Pemerintah Kabupaten Barito Utara yang di wakili oleh Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra menghadiri Rapat Paripurna IV masa sidang I dalam rangka pidato pengantar Bupati Barito Utara tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang Jasa Umum Kabupaten Barito Utara yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Barito Utara.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Ir. Hj. Mery Rukaini. M. IP., di dampingi Wakil Ketua I DPRD Permana Setiawan, ST., dan dihadiri langsung oleh Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, anggota DPRD, Kapolres Barut, Dandim 1013/Muara Teweh dan unsur Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara.

Sugianto Panala Putra dalam sambutannya mengatakan, bahwa berkaitan dengan disetujuinya rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas Perda nomor 8 tahun 2011 tentang jasa umum, maka produk hukum ini nantinya akan dijadikan sebagai payung hukum bagi Pemerintah Kabupaten untuk melakukan pungutan atas retribusi pelayanan tera/tera ulang.

"Yang mana berdasarkan ketentuan pasal 110 ayat (1) huruf L undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah menyebutkan bahwa salah satu jenis retribusi jasa umum adalah retribusi pelayanan tera atau tera ulang," jelas Sugianto. (fo/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes