BREAKING NEWS

Jumat, 20 November 2020

Barsel Akan Melaksanakan Penertiban Izin IMB

BUNTOK - Pemerintah Kabupaten Barito Selatan akan melaksanakan langkah konkret terhadap penertiban Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di tahun 2021 mendatang.

Pasalnya seiring dengan percepatan pertumbuhan pembangunan di bidang bangunan serta menjamin tata tertib, kenyamanan, keselamatan bangunan yang ada, perlu adanya pembinaan,  pengawasan dan pengendalian terhadap bangunan yang senantiasa lebih ditingkatkan.

"Bangunan yang berdiri juga harus ditangani dan dikelola sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Barsel,” kata Bupati Barsel, H. Eddy Raya Samsuri, S.T. , Rabu lalu.

Bupati mengatakan, bahwa ada beberapa klasifikasi penertiban yang akan dilaksanakan di seluruh Kabupaten Barsel, yakni bangunan pokok, bangunan pelengkap, rumah tinggal, perusahaan, industri serta perusahaan industri.  

Perlu diketahui, beberapa keuntungan dimilikinya IMB adalah terdatanya yang sudah memiliki atau belum memiliki IMB.

"Dengan mengantongi IMB, maka akan lebih tertatanya bangunan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) serta Memacu  PAD Sektor Pajak dan Retribusi dan PBB,” ungkapnya.

Dari permasalahan yang sering dihadapi di lapangan, yakni  data bangunan yang memiliki IMB belum lengkap, dasar hukum penataan bangunan baru terbentuk sedangkan  bangunan sudah banyak berdiri.

"Oleh sebab itulah  perlu ditingkatkan lagi dasar legal formal masalah penanganan perizinannya, baik oleh masyarakat ataupun kalangan pengusaha,” terangnya. (hms/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes