BREAKING NEWS

Senin, 02 November 2020

Bupati Sampaikan 3 Buah Raperda ke DPRD HST

BARABAI - Bupati Hulu Sungai Tengah, Drs H A Chairansyah sampaikan pengajuan 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Hulu Sungai Tengah, bertempat di gedung DPRD setempat, Senin (02/11/2020).

Dalam sambutannya, Bupati mengatakan, bahwa Raperda Kabupaten HST atas usulan Pemda yang disampaikan ini merupakan tindak lanjut dari keputusam DPRD nomor 170/26 DPRD- HST/tahun 2020 tentang perubahan atas keputusan DPRD nomor

170/41IDPRD- HST/tahun 2019 penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun anggaran 2020 sebanyak 3 buah.

"Yakni kota layak anak, pembentukan perubahan bentuk badan hukum perusahaan air minum dari perusahaan umum daerah menjadi perusahaan perseroan daerah, dan kepengurusan perusahaan perseroan air minum," ujarnya.

Menurutnya, raperda tentang kota layak ini diajukan karena dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita, sehingga negara berkewajiban memenuhi hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang berpartisipasi, perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi.

"Perlindungan anak itu merupakan kewajiban dan tanggungjawab bukan pemerintah saja, akan tetapi kewajiban dan tanggungjawab masyarakat terutama keluarga, karena itu pemerintah mengeluarkan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang penyelenggaraan perlindungan anak," ujarnya.

Bupati menambahkan, berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana yang diubah dengan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pada pasal 21 ayat 4 dan ayat 5, disebutkan bahwa pemda berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak didaerah melalui upaya daerah membangun kabupaten/kota layak anak.

"Beranjak dari kewajiban dan tanggung jawab pemda, oleh karena itu pemda membuat dasar hukum penyelenggaraan perlindungan terhadap anak melalui Raperda Kota Layak Anak," katanya.

Bupati mengatakan, bahwa Raperda tentang Kota Layak Anak itu bertujuan, yakni untuk menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.

Kemudian, untuk menjamin pemenuhan anak dalam menciptakan rasa aman, ramah bersahabat, juga untuk melindungi anak dari ancaman permasalahan sosial dalam kehidupannya," terangnya.

Lanjut Bupati menjelaskan, Raperda KLA juga untuk mengembangkan potensi, bakat, dan kreativitas anak, serta mengoptimalkan peran dan fungsi keluarga sebagai basis pendidikan pertama bagi anak.

"Dan juga untuk membangun sarana dan prasarana daerah yang mampu memenuhi kebutuhan dasar anak untuk tumbuh berkembang secara optimal," jelasnya.

Selain itu, kata Bupati, terkait Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan umum daerah (Perumda) air minum Kabupaten HST dari perusahaan umum daerah menjadi perusahaan perseroan daerah, diajukan dalam rangka menindaklanjuti peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah.

Peraturan pemerintah itu, lanjutnya, merupakan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Dimana, dalam peraturan pemerintah itu disebutkan bahwa badan usaha milik daerah dibagi dalam 2 bentuk, yakni perusahaan umum daerah, dan perusahaan perseroan daerah.

Perusahaan umum daerah merupakan badan usaha milik daerah yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi dalam bentuk saham. Sedangkan perusahaan perseroan daerah merupakan badan usaha milik daerah yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh satu daerah.

Kepemilikan modal perusahaan umum daerah air minum Kabupaten HST saat ini modalnya adalah 97% dimiliki oleh pemerintah daerah HST, sedangkan 3% dimiliki Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Kemudian, terkait Raperda tentang kepengurusan perusahaan daerah air minum Kabupaten HST tersebut, kata Bupati, merupakan lanjutan dan bagian dari Raperda perubahan bentuk hukum perusahaan daerah air minum dari perusahaan umum daerah menjadi perusahaan perseroan daerah.

Raperda ini diajukan dalam rangka menindaklanjuti peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 37 tahun 2018 tentang pengangkatan pemberhentian anggota dewan pengawas atau komisaris dan anggota direksi badan usaha milik daerah.

Berdasarkan Permendagri nomor 37 tahun 2018 tersebut, maka kepengurusan daerah perusahaan air minum banyak sekali perubahan, selain bentuk hukum perusahaan juga susunan organisasi perusahaan, istilah dewan pengawas berubah menjadi dewan komisaris.

Peran bupati dimana dalam perusahaan umum daerah bupati berperan disatu sisi selaku kepala daerah, dan disisi lain selaku yang mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan yang disebut KPM menjadi wewenangnya RUPS.

Dengan adanya perubahan itu, pemerintah daerah mengajukan Raperda kepengurusan ini dengan menyesuaikannya terhadap ketentuan yang diatur dalam peraturan pemerintah dan permendagri. (hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes