BREAKING NEWS

Jumat, 13 November 2020

Dewan Gelar Rakor Propemperda Tahun 2021

MUARA TEWEH - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar rapat koordinasi Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021, bersama Pemerintah Kabupaten Barito Utara yang dilaksanakan di ruang sidang DPRD Barito Utara, Jumat (13/12/2020).

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua I Permana Setiawan didampingi Anggota DPRD, dan dihadiri Asisten I H. Masdulhaq serta udangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua I DPRD Permana Setiawan menyampaikan, dalam program Pemesanan Peraturan-peraturan Daerah (Perda) dapat menjadi acuan pembangunan hukum dan wadah politik hukum daerah sekaligus wajah untuk melihat kebijakan pembangunan daerah dalam kurun waktu tertentu. 

"Lebih lanjut Partisipasi masyarakat harus dilakukan secara optimal, serius dan terencana agar interaksi masyarakat benar-benar membawa aspirasi sebayak mungkin dan perencanaan pesanan peraturan daerah dapat mendorong terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang berlandaskan keadilan masyarakat," kata Permana Setiawan.

Sementara itu, H.Masdulhaq mengatakan, Perda Kabupaten Barito Utara Tahun 2021 yang diajukan ada 23 Raperda antara lain:

Kelembagaan adat dayak, Ketertiban umum, Pengelolaan barang milik daerah, Kawasan tanpa rokok, Pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak, Badan permusyawaratan desa, Retribusi jasa umum, Penyelenggaraan elektronik, dan Jasa sarana pelayanan RSUD Muara Teweh.

Selanjutnya, Pengelolaan keuangan daerah, Rencana detail tata ruang, Pertangung jawaban APBD 2020, Perubahan APBD anggaran 2021, APBD 2022, Tentang pajak daerah, Retribusi jasa usaha, Peyelenggaraan kearsipan, Perlindungan masyarakat hukum adat, Pembangunan industri, Perda 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, Pengelolaan persampahan, Pembentukan susunan perangkat daerah dan Penegakan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan. 

Adapun pembahasan 23 Raperda tersebut akan dilakukan bersama-sama dengan komisi-komisi di DPRD dan perangkat atau instansi pemerintah terkait.

"Saya berharap dengan adanya perda ini kedepan yang udah masuk dalam pembahasan mudah-mudahan semuanya bisa menjadi Perda di Tahun 2021, sehingga pembahasannya harus benar-benar menghasilkan Perda yang bisa diterima oleh masyarakat," jelas H. Masdulhaq. (fo/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes