BREAKING NEWS

Kamis, 12 November 2020

Dua bulan ini, Polres Bartim tangkap 5 orang tersangka terkait kasus sabu-sabu

TAMIANG LAYANG - Polres Barito Timur, Polda Kalteng menggelar press release pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu di Mapolres Bartim, yang dipimpin oleh Kapolres Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra, Kamis (12/11/2020).

Didampingi Wakapolres Kompol Donal Harianja, dan Kasatresnarkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan, Kapolres menjelaskan, bahwa selama dua bulan terakhir, yakni September dan Oktober 2020, jajaran Satresnarkoba Polres Bartim berhasil menangkap lima orang budak sabu, yakni terhadap tersangka berinisial (JP), (M), (S), (F) dan (HF).

"Pelaku diamankan ditempat berbeda dan saat ini semua pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polres Bartim untuk diproses lebih lanjut,” terang Afandi Eka Putra.

Dijelaskannya, terhadap pelaku (JP), (M), dan (S) telah diamankan pada Senin (21/09/2020) didua tempat kejadian perkara berbeda, yakni di Bangi Wao, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Bartim, dan di Desa Karang Putih, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong.

"Sedangkan terhadap tersangka (F) diamankan di jalan Negara Ampah- Tamiang Layang, Desa Dayu, Kecamatan Karusen Janang, dan tersangka (HF) diamankan di Desa Rodok, Kecamatan Dusun Tengah," jelasnya.

Kelima tersangka akan dijerat pasal Pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun, dan pidana paling sedikit Rp1 milyar, dan paling banyak Rp10 milyar," ujarnya. (zi/af/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes