BREAKING NEWS

Selasa, 10 November 2020

Edarkan Seledryl dan Samcodin warga Rantau Keminting Diamankan Satresnarkoba Jhon Lee,CS

BARABAI - Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah yang langsung dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Lamris Manurung bersama Tim Jhon Lee Cs kembali berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana sebagaimana dimaksud Pasal 196 Dan/Atau 198 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pelakunya adalah berinisial WN (53), laki-laki, Wiraswasta, Desa Rantau Keminting Rt. 004 Rw. 002 Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, yang berhasil di tangkap pada Senin (9/11) sekira jam 13.15 Wita tepat didalam rumah atau warung milik pelaku.

Penangkapan bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Rantau Keminting, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah sering terjadi transaksi jual beli Obat jenis Seledryl dan Samcodin.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka An. WN dengan barang bukti berupa 4.248 butir obat jenis Seledryl, 5 box atau 500 butir obat jenis Samcodin, 110 butir obat jenis Samcodin, 2 buah toples yang didalamnya berisi masing-masing 215 butir obat warna putih, 2 pak plastik klip, 1 buah kardus, 1 buah kotak bekas obat jenis Samcodin, 10 lembar bekas kemasan obat Samcodin, 10 lembar bekas kemasan obat Seledryl, 1 lembar plastik kresek, 1 buah handphone, dan uang tunai sebesar Rp220 ribu. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto, S.I.K, melalui Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini membenarkan atas penangkapan terhadap TSK dan TSK akan di proses sesuai hukum yang berlaku serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran obat terlarang dapat di ungkap.

"Kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran obat terlarang di Kabupaten HST," tegasnya. (hus/hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes