BREAKING NEWS

Selasa, 03 November 2020

Fraksi PKS DPRD HST sampaikan pemandangan umum fraksi terkait 3 buah raperda

BARABAI - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah menyampaikan pemandangan umum fraksi atas Raperda tetang Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, Raperda Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum dari Perusahaan Umum Daerah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum, dan Raperda Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum, bertempat di ruang Rapat DPRD HST Lantai II, Selasa (03/11/2020).

Fraksi PKS melalui juru bicaranya, Hj Laila Irnawati mengatakan, bahwa pihaknya menyambut baik serta memberikan apresiasi atas di sampaikannya pokok-pokok pikiran sebagai pengantar 3 buah Raperda tersebut.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera memandang perlu untuk memberikan catatan, pertanyaan dan pernyataan dalam pandangan umum terhadap 3 buah raperda tersebut.

Terkait raperda tentang Kabupaten Layak Anak, menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang dan berpartisipasi secara optimal merupakan tanggung jawab seluruh pihak dalam rangka melindungi hak-hak anak. 

"Dengan adanya peraturan daerah itu, kita anggap sebagai bentuk keseriusan dalam rangka mewujudkan Kabupaten Layak Anak serta memiliki payung hukum yang jelas. Oleh karena itu, pemerintah daerah juga harus melakukan dan memikirkan bagaimana upaya penguatan kelembagaan yang berkaitan dengan raperda Kabupaten Layak Anak ini nantinya," ujarnya.

Selain itu, lanjut Hj Laila, terkait Raperda Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum dari Perusahaan Umum Daerah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum.

Fraksi PKS memberikan pandangan, yakni berdasarkan Pasal 5 Ayat 2 bahwa tujuan perubahan bentuk hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum

menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Tengah, yaitu meningkatkan pendapatan asli daerah, maka kami

Fraksi PKS berharap dan menekankan kembali agar pengelolaan Perseroda Air Minum Kabupaten HST agar dilakukan lebih profesional sehingga kedepan mampu memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah yang lebih besar lagi.

Kemudian, terkait dengan masih banyak keluhan dari masyarakat tentang pembayaran penggunan Air yang masih tinggi dibandingkan dengan pemakaian sehari-hari. Dengan harapan bahwa tujuan yang tertera di Pasal 5 Ayat mengenai peningkatan pelayanan penyediaan air bersih yang bermutu bagi masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi sosial masyarakat bisa terwujud dengan baik.

Sementara itu, kata Hj Laila, terkait Raperda Kepengurusan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Air Minum. 

Fraksi PKS memberikan pandangan, yakni dalam mewujudkan peningkatan pelayanan publik dan pengelolaan serta pengektifan pengelolaan Perusahaan Perseroda Air Minum tersebut, maka perlu peningkatan profesionalisme para pengurusnya.

"Pemilihan organ-organ yang berperan ataupun restrukturisasi yang dilakukan hendaknya juga lebih bisa dikelola secara profesionalitas, jujur, dan bertanggung jawab," jelasnya. (hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes