BREAKING NEWS

Kamis, 12 November 2020

Kades dan BPD harus bekerjasama dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa

BUNTOK - Kepala desa (Kades) sebagai pucuk pimpinan di tingkat desa, dituntut untuk selalu berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang juga unsur penyelenggara pemerintahan desa (Pemdes).

“Sebab tak ada satu kebijakan desa yang dibuat dan diputuskan tanpa melibatkan BPD. Dikarenakan, Kades dan BPD harus bekerjasama dalam segala hal, guna kepentingan bersama,” ucap Bupati Barsel H. Eddy Raya Samsuri, S.T. belum lama tadi.

Dikatakannya, bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Pemdes) dan unsur  pemerintahan desa lainnya harus ada kekompakan, terutama dalam upaya membangun desa supaya lebih maju.

“Pastinya selain bagi kemajuan desa, tentunya pula meningkatkan taraf hidup masyarakat di desa itu sendiri,” kata Bupati Barsel.

Setiap tahunnya Kades dan BPD wajib untuk membuat sebuah Rencana Program Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

“Karena RPJMDes itu merupakan arah dari pembangunan desa, yang mana mengacu pada program kerja dari kades itu sendiri,” jelasnya. (hms/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes