BREAKING NEWS

Selasa, 17 November 2020

Kebijakan Pemkab melalui KUA-PPAS APBD 2021 belum berpihak pada Kearipan Lokal

KUALA KAPUAS - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Kabupaten Kapuas menilai Kebijakan pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas pada KUA PPAS APBD 2021 belum sepenuhnya memihak kepada kearipan lokal di Kabupaten Kapuas.

Pasalnya,  sejak kemerdekaan Republik ini, masih belum terlihat adanya tanda-tanda perlindungan Hutan Adat di Kabupaten Kapuas. 

"Kalau disebutkan di Desa Tumbang Manyarung, Tumbang Tihis, Lawang Tamang dan Tanjung Rendan sudah ada hutan desa," Jelas Berinto beberapa waktu lalu.

Lanjutnya, memang iya, tetapi untuk diketahui hutan desa itu, ya hutan desa, hutan adat ya hutan adat, definisinya jelas berbeda, jangan disamakan hutan adat dengan hutan desa.  

Selaku anggota DPRD Kapuas asal dapil Kapuas Ngaju merasa kecewa melihat kebijakan Pemerintah Daerah Kabuaten Kapuas seperti ini. 

Selama kurang lebih 7 tahun terakhir, tidak memperlihatkan komitmennya untuk melindungi, mengakui dan menetapkan hutan adat sebagai kebijakan prioritas.

"Seharusnya Pemda Kapuas mengusul kepada kementrian lingkungan hidup dan kehutanan RI melalui Gubernur Kalteng agar tanah adat di Kabupaten Kapuas mendapat pengakuan penetapan tanah adat," pinta Berinto.

Kalau begini, katanya, bagaimana mau di akui negara dan pemerintah, programnya saja tidak ada, seharusnya ada program jemput bola untuk melakukan inventarisasi, verifikasi bahkan pengusulan penetapan tanah adat pada KUA PPAS Tahun 2021, program ini  yang tidak ada. 

Saya melihat, sepertinya sengaja tidak dijadikan program prioritas, dan kebijakan seperti itu menguntungkan kelompok kapitalis. 

Bisa dibayangkan, Surat Keterangan Tanah (SKT) adat yang dikeluarkan oleh damang menjadi tidak berdaya untuk mempertahan tanah adat, apabila sudah berbenturan dengan ijin usaha perkebunan sawit, HPH dan Tambang. 

Malah PLT Sekda bilang nanti," Tunggu pa Berinto ajukan sebagai usulan aspirasi pada tahun 2022," ujarnya. 

Kami menagih janji pada komitmen visi misi Ben-Nafiah tahun 2018 yang lalu.  

Kalau melihat kebijakan KUA PPAS pada 2021 seperti ini, sangat tidak berpihak kepada tanah leluhur, bukan saya berhalusinasi, tetapi PLT Sekda yang tidak bisa membreakdown visi misi Ben-Nafiah, pada kebijakan yang tertuang di KUA PPAS 2021.

Kami merasa sebagai orang asing di tempat kelahiran, kebijakan KUA PPAS  2021 tidak mengacu kepada falsapah zaman dulu, dimana bumi dipijak disitu langit  dijunjung.

Pemda Kapuas selalu salah memahami apa yang saya sampaikan, saya tidak punya maksud untuk memojokan Pemda Kapuas, tetapi saya punya tanggung jawab untuk menyampaikan aspirasi rakyat dari pedalaman Kapuas agar hutan adat di pedalaman Kapuas  tidak hanya tinggal cerita sebagai hutan adat tempat berburu dan lainny.

Coba Pemda Kapuas buka mata, lihat hutan yang ada di Kapuas hulu sekarang sudah dikuasi oleh kelompok kapitalis ( HPH, Tambang dan sawit )  sudah mulai ada tanda - tanda gundul terhadap  hutan di Kapuas Ngaju.

Kami menanyakan, Ada kah hutan adat di wilayah Kapuas Ngaju yang sudah ditetapkan menjadi hutan adat ?. Ini yang saya perjuangkan.

Kemudian salahkah saya memperjuangkan tanah leluhur saya, supaya negara dan pemerintah mengakuinya," tegas Berinto.

Pemerintah Daerah melalui Plt Sekda Kapuas kepada Wartawan mengatakan, intinya hutan adat sudah pernah diajukan oleh yayasan petak danum bukan dari yang terhormat saudara Berinto.

Dan Pemerintah Kabupaten juga sudah  merespon dari Yayasan Petak Danum melalui surat nomor 503/86/2020 tgl 24 maret 2020 tentang tanggapan permohonan pengajuan pengedahan hutan adat di desa Sei Pinang Kecamatan Mandau Talawang dan Desa Tumbang Puroh di Kecamatan Kapuas Hulu," Papar Septedy. 

Dalam hal ini untuk melakukan koordinasi dengan panitia masyarakat hak adat adat yang telah terbentuk sesuai keputusan Bupati Kapuas Nomor 453/DLH th 2019 tentang Pembentukan Panitia masyarakat adat di Kabupaten Kapuas. 

Keputusan Bupati tersebut menunjukan  kita, Kabupaten Kapuas sudah proaktif dan peduli terhadap keberadaan hak adat," tandas Septedy. (rb/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes