BREAKING NEWS

Rabu, 11 November 2020

Kurang dari 24 Jam, Polsek Pahandut Ringkus Pelaku Penganiayaan

PALANGKA RAYA - Kurang dari 24 jam, Kepolisian Sektor Pahandut, Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan seorang pria berinisial SN(40) warga Jalan Dr. Murjani Gang Taufik yang diduga merupakan pelaku tindak pidana penganiayaan, Rabu (11/11/2020) Pukul 13.30 WIB.

Dihubungi melalui pesan singkat, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Pelaku kita amankan karena diduga telah melakukan pembacokan terhadap seorang pria berinisial MD(32) warga Jalan Dr. Murjani Palangka Raya yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir sehingga mengakibatkan korban mengalami luka di bagian punggung,” Ujarnya.

Edia menambahkan peristiwa tersebut terjadi di depan warung Ketupat Kandangan Acil Wana yang terletak di bilangan Jalan. Dr. Murjani Kecamatan Pahandut pada hari Selasa (10/11/2020) sekitar Pukul 23.30 WIB.

Tim gabungan Unit Resmob Polsek Pahandut, Resmob Polresta Palangka Raya, Unit Resmob Subdit III Jatanras Dit Reskrimum, Sitekintelkam, dan Intelmob Polda Kalimantan Tengah berhasil meringkus tersangka dari rumahnya yang terletak di bilangan Jalan Dr. Murjani Kota Palangka Raya.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa sebilah parang lengkap dengan sarungnya telah diamankan di Unit Reskrim Polsek Pahandut, Polresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (emca/jp)

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes