BREAKING NEWS

Selasa, 24 November 2020

Pejabat Disosialisasi Kebijakan Kependudukan

MARABAHAN - Para pejabat di wilayah Kabupaten Barito Kuala (Batola) mulai Staf Ahli Bupati, Asisten, pimpinan SKPD/mewakili, para camat, dan perwakilan kades mendapatkan sosialisasi kebijakan kependudukan. 

Sosialisasi yang berlangsung di Aula Bahalap Pemkab Batola dengan menghadirkan nara sumber Kasubdit Fasilitasi Pencatatan Perubahan Status Anak Direktorat Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil Kemendagri Sukirno ini dibuka bupati diwaliki Asisten Bidang Kemasyarakatan, Akhmad Mawarni. 

Bupati menyatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) pasal 58 ayat 4 menyatakan, data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan adalah data kependudukan dari kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri antara lain untuk pemanfaatan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum dan pencegahan kriminal. 

Untuk mewujudkan data kependudukan yang handal, sebut bupati, Kementerian Dalam Negeri terus melakukan penyempurnaann yang berkaitan kebijakan kependudukan dan pencatatan sipil dengan tujuan memberikan kepuasan bagi lembaga pengguna data kependudukan dan masyarakat," ujarnya.

Dikatakan bupati, hingga saat ini masih terdapat 2 hal mendasar yang menjadi permasalahan kependudukan dan pencatatan sipil yaitu belum maksimalnya pemanfaatan segala kelebihan teknologi informasi yang terdapat dalam KTP elektronik sebagai kartu identitas warga negera Indonesia serta masih rendahnya cakupan kepemilikan akta kelahiran usia 0-18 tahun, khususnya di Kabupaten Barito Kuala. 

Oleh karenanya, lanjut bupati, melalui Dirjen Dukcapil Kemendagri telah membuat Permendagri RI Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, Permendagri Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara Nasional, serta Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran. 

Dari beberapa hal mendasar ini, sebut bupati, berdampak langsung bagi pengelola maupun masyarakat. Misalnya jika pencetakan KTP elektronik ada yang hilang maka dapat dilakukan dimana saja dalam wilayah NKRI, surat pernyataan tanggung jawab mutlak, merupakan persyarakatan pengganti bagi pasangan yang tidak memiliki surat nikah dalam penerbitan akte kelahiran anak, dan penerbitan akte kelahiran berbasis online. 

Lanjut bupati mengatakan, Dirjen Dukcapil juga telah membuat Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kertas HVS ukuran A4 80 gram dalam pencetakan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil untuk memudahkan masyarakat agar tidak perlu lagi ke Kantor Dukcapil namun cukup di rumah saja sudah bisa mencetak sendiri dokumen dukcapil mereka. 

Bupati menerangkan, Dukcapil Batola juga sudah membuat satu inovasi yang dinamakan Tarumadokbit (Daftar di Rumah Dokumen Terbit). Inovasi ini, katanya dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam pembuatan akta kelahiran, akta kematian, dan surat pindah tanpa harus ke kantor pelayanan, apalagi di masa pandemi seperti sekarang. 

Sebelumnya, Ketua Panitia Pelaksana, Hidayat Effendi SE, mengatakan tujuan digelarnya sosialisasi dengan harapan dapat terbentuknya Kabupaten Barito Kuala sebagai kabupaten yang tertib adminduk sejalan dengan Visi Misi Pemkab Batola Batola Setara.

Untuk mewujudkan Batola yang tertib adminduk, sebut Kabid Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) itu, tentunya sangat membutuhkan peranserta seluruh SKPD mulai tingkat kabupaten hingga desa sehingga data kependudukan selalu apdate, akurat dan valid terutama masalah pelaporan Lampid yakni lahir, mati, pindah dan datang," jelasnya. (hmp/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes