BREAKING NEWS

Jumat, 11 Desember 2020

Januari hingga Desember, Kejari Bartim selamatkan uang Negara Rp34,9 juta

TAMIANG LAYANG - Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Roy Rovalino Herudiansyah, memaparkan kinerja pada periode Januari hingga Desember 2020.

Selama kinerja tersebut telah dilakukan penyelidikan sebanyak 1 perkara terkait dana pembuatan profile desa di Kecamatan Pematang Karau tahun 2017 dan 2018.

Penyidikan sebanyak 2 perkara, eksekusi sebanyak 1 perkara dan upaya penyelamatan keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana pembuatan profile desa di Kecamatan Pematang Karau Kabupaten Barito Timur tahun 2017 dan 2018.

Penyelidikan tersebut dilaksanakan pada 13 Pemerintah Desa di Kecamatan Pematang Karau. Hasilnya ada 9 Pemerintah Desa yang menganggarkan pembuatan profile desa dari APBEDes.

Pada tahun anggaran 2017, pemerintah desa yang menganggarkan, yakni Desa Lebo Rp2 juta, Pinang Tunggal Rp600 ribu, Bararawa Rp3,5 juta, Ketab Rp2,5 juta dan Bambulung Rp2,5 juta.

Sedangkan tahun anggaran 2018, yakni Pemdes Lebo Rp1,2 juta, Pemdes Bambulung Rp2,1 juta, Tuyau Rp8 juta, Muara Plantau Rp4 juta, Kupang Bersih Rp3 juta dan Lampeong Rp5,5 juta.

Pembuatan profile desa mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 tahun 2007 tentang pedoman penyusunan dan pendayagunaan data profile desa dan kelurahan.

Sesuai Permendagri bahwa profile desa hendaknya dibuat dalam bentuk buku berisikan data dan informasi berkaitan ekonomi, pendidikan dan kesehatan masyarakat, keamanan dan ketertiban, kedaulatan politik masyarakat, peranserta masyarakat dalam pembangunan.

Kemudian disahkan melalui keputusan kepala desa atau lurah untuk tingkat dan atau kelurahan, sesuai dengan tingkatannya kecamatan dan kabupaten.

"Pembuatan profile desa tersebut tidak sesuai dengan permendagri 12/2007, sehingga ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp34,9 juta dan dilakukan pengembalian dan disetorkan ke kas daerah melalui Bank Kalteng Cabang Tamiang Layang pada Kamis (10/12),” katanya.

Kejari Barito Timur juga akan memantau setiap kebijakan dan perkembangan desa untuk meminimalisir kerawanan potensi kasus korupsi. Hal tersebut sebagai upaya mencegah potensi kasus korupsi sehingga pembangunan didesa bisa mewujudkan desa swakarya maupun swasembada, untuk mewujudkan Kabupaten Barito Timur sehat, cerdas dan sejahtera bisa tercapai.

"Diperlukannya upaya untuk memonitor setiap kebijakan guna melihat tingkat kerawanan akan potensi terjadinya praktik korupsi. Dengan demikian, potensi tindak pidana korupsi dapat diantisipasi dan dicegah," ujarnya.

Dengan adanya penyelidikan ini diharapkan menjadi edukasi kepada pemerintah desa maupun kelurahan  yang ada di Kabupaten Barito Timur, mengingat betapa penting fungsi dari profile desa terhadap perkembangan desa maupun kelurahan.

"Apabila desa kelurahan maka secara otomatis Kabupaten menjadi maju dan kesejahteraan masyarakat menjadi makmur sehingga budaya korupsi di tingkat desa maupun kelurahan bisa di cegah dengan menanamkan nilai-nilai anti korupsi kepada pelajar dan masyarakat desa maupun kelurahan sebagai calon penerus estafet kepemimpinan bangsa," katanya.

Selain itu, kejaksaan juga aktif memberikan pendampingan, nasehat hukum dan penyuluhan langsung terkait korupsi kepada pemangku jabatan dan kewenangan. 

Roy mengatakan, upaya penindakan juga merupakan bagian dari pencegahan. Hal itu karena yang menjadi target bukan hanya pelaku korupsi, namun juga masyarakat agar dapat melihat dan belajar akibat yang harus ditanggung oleh pelaku korupsi," jelasnya. (zi/lb/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes