BREAKING NEWS

Jumat, 11 Desember 2020

Mantap!! Polsek Banjarmasin Utara ungkap kasus sabu-sabu seberat 1,3 Kg

BANJARMASIN - Jajaran Polsek Banjarmasin Utara, Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap dan menangkap satu orang tersangka tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangkanya adalah AS (34) warga Jl. Manduhara No.50 rt.05 kelurahan Kereng Bangkirai, kecamatan Sabangau, kota Palangkaraya, yang berhasil ditangkap di Jl. Brigjend H. Hasan Basri tepatnya didepan Rumah sakit Ansari Saleh Banjarmasin, kelurahan Alalak Utara kecamatan Banjarmasin Utara, kota Banjarmasin, pada Rabu, 09 Desember 2020 sekira pukul 23.00 Wita. 

Kapolsek Banjarmasi Utara, AKP Gita Achmadi Suhandi SIK melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting, Jumat (11/12/2020), mengatakan bahwa penangkapan berawal pada saat Kapolsek, Kanitres beserta anggota unit opsnal atau Buser polsek Banjarmasin Utara sedang melaksanakan giat patroli monitoring pendistribusian kotak suara dari kelurahan ke kecamatan.

Lalu, pihaknya mendapat informasi bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar. 

Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti pada saat melintas di TKP.

Dari tangan tersangka, didapat barang bukti berupa 13 paket besar narkotika jenis sabu sabu dengan berat 1,3 kg, 2 buah Handphone, 1 (satu) bungkus plastik warna hijau, 1 bungkus kertas warna cokelat dan uang tunai sebesar Rp.3 juta, serta 1 unit Mobil toyota Avanza Nopol KH 1591 AR Warna Hitam.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke polsek banjarmasin utara guna proses hukum lebih lanjut. (zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes