Plt. Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kapuas, H. Hamidhan
KUALA KAPUAS- Pelaksanaan Ibadah Haji ditahun 2020 ditiadakan bagi calon jemaah haji Indonesia dikarenakan masih terjadinya pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), saat ini Kementerian Agama masih menunggu keputusan pasti dari Pemerintah Arab Saudi tentang pelaksanaan ibadah haji tahun ini.
Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas, H Hamidhan, menyampaikan bahwa calon jemaah haji yang akan berangkat tahun ini masih menunggu keputusan dari Pemerintah Arab Saudi terkait pelaksanaannya.
"Ada tiga opsi yang harus kita tunggu terkait pelaksanaan kegiatan ibadah haji tahun 2021 ini, yaitu calon jemaah haji bisa berangkat semua, tidak bisa berangkat dan kuota jemaah haji dibatasi dengan maksimal 25 sampai 50 persen dari kuota yang akan diberangkatkan," ucap H. Hamidhan diruang kerjanya, Kamis (28/1/2021) lalu.
H. Hamidhan juga mengatakan jumlah calon jemaah haji yang sudah mendaftar dan menunggu antrian keberangkatan di Kabupaten Kapuas sampai dengan saat ini berjumlah sebanyak 6.803 calon jemaah haji.
"Jumlah kuota haji tahun ini masih mengacu pada tahun 2020 yakni sebanyak 394 orang calon haji," ujanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Kabupaten Kapuas, H Asyhadi, menambahkan prioritas keberangkatan jemaah haji tahun 2021 ini adalah jemaah yang keberangkatannya tertunda di tahun 2020 lalu.
Dirinya berharap kepada calon jemaah haji untuk siap akan keberangkatan, selalu menjaga kesehatan dan berdoa semoga tahun ini jemaah haji bisa berangkat dengan jumlah penuh.
"Manasik harus diperdalam, kemudian bertawakaf kepada Allah SWT, dengan harapan tahun ini bisa diberangkatkan secara keseluruhan kuota haji, walaupun kita tetap harus menunggu keputusan dari Pemerintah Arab Saudi terlebih dahulu," imbuhnya.
Dirinya juga menjelaskan tentang waktu tunggu calon jemaah haji yang mendaftar ditahun 2021 adalah selama 26 tahun sampai waktu keberangkatannya.
Dirinya juga menerangkan bagi jemaah yang sudah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BIPIH) tahun 2020 akan menerima nilai manfaat dari setoran pelunasan BIPIH tersebut. (rb/jp).

















