AMUNTAI- Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, DR.(HC) H. Supian HK. SH. MH. melakukan sosialisasi peraturan daerah (PERDA) nomor 12 tahun 2017 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana di provinsi Kalimantan selatan, Jum’at (29/1) di Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Dalam paparannya, H. Supian HK, menyampaikan bahwa perda penyelenggaraan penanggulangan bencana sangatlah penting dalam upaya pemerintah menetapkan kebijakan saat beresiko timbulnya bencana.
"Baik kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi," ujarnya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa bencana adalah peristiwa yang mengancam atau menggangu kegiatan masyarakat baik yang disebabkan oleh alam maupun non alam.
Sementara itu, Camat Danau Panggang, H Abdullah, mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik dan berterima kasih atas sosialisasi perda yang dilakukan di Kecamatan Danau Panggang ini.
"Sosialisasi ini sangatlah bermanfaat guna mengetahui hak-hak warga yang tertimpa bencana dan memastikan korban bencana tidak terabaikan," ujarnya. (sar/li/jp).


















