BREAKING NEWS

Kamis, 28 Januari 2021

Korupsi DD, Dua Perangkat Desa Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

PALANGKA RAYA- Ketua Tim Pengelola Kegiatan atau TPK Widudu pada Desa Sangal tahun 2016, Kecamatan Rungan Hulu, Kabupaten Gunung Mas serta Arwin Y Erang selaku Bendahara desa yang terlibat perkara korupsi saat ini  memasuki agenda sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa

Pada sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis, 28 Januari 2021 pagi, Kedua terdakwa dituntut masing -masing 2(dua) tahun dan 6(enam) bulan penjara.

Disamping hukuman penjara, kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsidier 3(tiga) bulan kurungan. Selain itu, Widudu diwajibkan pula untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp53.722.942  serta Erwin Erang Rp103.722.942.

Widudu serta Arwin Erang dituduh melakukan korupsi atas penyalahgunaan Dana Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Sangal, Kecamatan Rungan Hulu, Kabupaen Gunung Mas Tahun Anggaran 2016 yang lalu.

Perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 250 415 884 sesuai dengan hasil pemeriksaan BPK RI Nomor: 56/LHP/XXI/12/2019, tanggal 27 Desember 2019.

Terdakwa Widudu serta Arwin Erang telah bersalah dan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Jaksa Agus berujar, kedua terdakwa pada tahun 2016 melaksankan kegiatan pembangunan di desa Sangal yang sudah terencana, namun ada beberapa item yang tidak dikerjakan, ada pula item kegiatan yang dilaksanakan tetapi dinaikan harganya dan tidak sesuai dengan nota asli.

"Jadi nota-nota pembelian barang dibuat oleh mereka berdua. Dari awal persidangan mereka sudah mengakui semuanya. Dari keterangan saksi ada sebagian dana desa dikelola oleh kepala desa, tetapi tidak dilimpahkan kepada bendahara," kata Agus Yuliana, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Kalteng.

Agus menambahkan, kasus ini sudah mencakup secara keseluruhan penggunaan dana desa. Bukan saja dari segi pembangunan di desa, tetapi sudah terangkum seluruhnya termasuk perjalanan dinas perangkat desa yang fiktif.

Menanggapi tuntutan Jaksa, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan melakukan Pledoi atas tuntutan Jaksa pada sidang berikutnya.

"Sidang dilanjutkan Kamis pekan depan  dengan agenda nota pembelaan atas tuntutan Jaksa dari terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Irfan Nulhakim dibantu dua hakim anggota Razali dan Anwar Sakti Siregar. (emca/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes