BREAKING NEWS

Jumat, 05 Maret 2021

Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PDAM Kapuas, Jaksa Hadirkan 4 Orang Saksi

PALANGKA RAYA- Kasi Penyidikan Kejati Kalteng sekaligus ketua tim JPU Rahmad Isnaini, mengatakan terdakwa Widodo  dalam perkara penyertaan modal PDAM Kapuas baru menjalani sidang pemeriksaan saksi untuk pertama.

"Saksi yang dihadirkan itu sesuai dengan urutannya, jadi bagaimana dana penyertaan bisa muncul, bagaiman perda itu bisa dibentuk, berapa masing masing pertahunnya," kata Rahmat usai sidang, Kamis 04 Maret 2021 yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Terdakwa Widodo, adalah mantan Direktur PDAM Pemkab Kapuas periode 2013-2017. Ia dituduh Jaksa merugikan keuangan negara sebesar Rp7,4 miliar berdasarkan audit  BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah Tahun 2020 lalu.

Jaksa menghadirkan 4 orang saksi untuk didengarkan keterangannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Keempat orang saksi tersebut adalah pejabat dari Pemkab Kapuas.

"Ada kabag hukum, kasubag bagian hukum kemudian ada juga kepala BPKAD dan kami hadirkan juga kasi  keuangan," tutur Rahmad kepada awak media. 

Ujarnya, saksi Nunik Pungkaswati adalah Kasi keuangan yang didengar keterangannya, pada saat pencairan dana itu harus menggunakan dua specimen tanda tangan. Yaitu, satu tanda tangan Dirut dan tanda tangan Kasi keuangan.

"Terkait penggunaan uangnya, tadi sudah disebutkan oleh Nunik sendiri. Seperti yang kami tanya tadi, seandainya di cairkan Rp200 juta yang dapat dipertanggungjwabkan Rp100 juta. Berati masih ada Rp100 juta. Yang Rp100 juta itulah yang dia tidak tahu, Pertanggungjawabannya seperti apa," ujarnya.

Kemungkinan keterlibatan pihak lain diduga menerima aliran dana dari terdakwa. Jaksa mengatakan, saksi yang memberi keterangan dipersidangan baik Nunik maupun saksi Safiri, itu hanya mendengar kerangan dari Widodo.

"Mereka tidak ada mengetahui secara langsung, mereka tidak melihat secara langsung. Kalau ada perkembangan terkait masalah itu, ya kita lihatlah, siapa lagi yang akan memberikan keterangan seperti itu," pungkas Rahmad.

Sidang dugaan tindak pidana korupsi terdakwa Widodo dipimpin oleh Alfon selaku ketua Majelis Hakim dan dua orang anggota dibantu Panitera Pengganti dan terdakwa didampingi tim Penasihat Hukumnya, Hary, Marison dan Maruli.

Sidang dilanjutkan Kamis pekan depan, 11 Februari 2021 denagan agenda masih mendengarkan keterangan saksi yang diajukan oleh Jaksa. (emca/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes