BREAKING NEWS

Jumat, 05 Maret 2021

Pemkab sampaikan 3 Raperda ke DPRD HST

BARABAI- Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) sampaikan 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2021 ke DPRD HST.

Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD HST, yang dipimpin Ketua DPRD HST, Rachmadi Jingga didampingi wakil ketua H. Hendra Suriadi dan Taufik Rahman serta diikuti anggota DPRD lainnya, bertempat di Lantai II Ruang Sidang DPRD HST, Kamis (4/3).

Adapun 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan tersebut, yakni tentang Pengelolaan Zakat, Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten HST Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan Pengangkatan dan Pelantikan serta Pemberhentian Kepala Desa

Bupati HST, Aulia Oktafiandi dalam sambutannya tertulisnya yang dibacakan Wakil Bupati HST, Drs H Mansyah Sabri, menyampaikan bahwa usulan pemerintah daerah ini merupakan tindak lanjut dari keputusan DPRD Nomor 170/42/DPRD-HST/2020 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2021 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan DPRD Nomor 170/05/DPRD-HST/2021 tentang Perubahan atas Keputusan DPRD Nomor 170/42/DPRD-HST/2020 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2021.

Terkait Raperda Pengelolaan Zakat, wabup menerangkan, bahwa hal ini diajukan dengan latar belakang UUD 1945 pasal 34 ayat (1) menyebutkan “Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara”.

Dari ketentuan tersebut, mengisyaratkan dan mengamanatkan kepada negara untuk memperhatikan dan mengangkat nasib masyarakat yang dikategorikan fakir miskin melalui zakat.

"Oleh karena itu, perlu kiranya kita membuat payung hukum yang dapat dijadikan pedoman dalam rangka menguatkan dan meningkatkan fungsi zakat dari Baznas melalui Raperda tentang Pengelolaan Zakat," ucapnya.

Selain itu, terkait Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, kata wabup, diajukan karena saat ini pemerintah daerah tidak memiliki peraturan tersebut, dan saat ini hanya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Adapun ruang lingkup Raperda ini meliputi perencanaan kebutuhan barang milik daerah, pengadaan, penggunaan, pengamanan, dan pemeliharaan, penilaian, pemusnahan, pemanfaatan, pemindahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, dan pengawasan.

Pengelolaan barang milik daerah yang dikelola oleh SKPD dengan menggunakan pola pengelolaan badan layanan umum daerah dan milik daerah berupa rumah negara serta ganti rugi dan sanksi.

Sementara untuk Raperda Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten HST Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan serta Pemberhentian Kepala Desa, wabup menjelaskan, diajukan dalam rangka menyesuaikan dengan Peraturan Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, yang ada disebutkan bahwa pemerintah daerah dalam melaksanakan tahapan pemilihan kepala desa, perlu melakukan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran atau penularan Covid-19 yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Dalam menegakkan protokol kesehatan pada tahapan pemilihan kepala desa, termasuk didalamnya susunan keanggotaan panitia pemilihan kabupaten dan tugas tim pemilihan kepala desa kabupaten. Pelaksanaan pemilihan dimulai dari pendaftaran calon pelaksana kampanye, pengambilan nomor urut sampai dengan tahapan pemungutan suaranya.

"Pengaturan ini belum terakomodir dalam peraturan daerah nomor 9 tahun 2015 ataupun perubahannya peraturan daerah nomor 16 tahun 2018 untuk mengakomodir tahapan pemilihan kepala desa dengan menggunakan protokol kesehatan. Maka peraturan daerah nomor 9 tahun 2015 tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, dan pelantikan serta pemberhentian kepala desa perlu dilakukan penyesuaian," tutupnya. (hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes