BREAKING NEWS

Senin, 01 Maret 2021

H Asang Gugat Sembilan Kepala Desa, Turut Tergugat Bupati Katingan

PALANGKA RAYA- H Asang Triasa melalui tim kuasa hukumnya, Parlin Bayu Hutabarat, Cs resmi mengajukan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Kasongan, Senin 01 Maret 2021, nomor perkara 3/Pdt/G/2021/PNKsn.

Gugatan tersebut terkait dengan tidak ada etikat baik dari 9 (sembilan) kepala desa menyelesaikan sisa pembayaran atas pekerjaan pembuatan jalan tembus antar desa di Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan, Kalteng. 

Menurut Parlin Hutabarat, Kliennya telah menyelesaikan pekerjaan jalan sepanjang 43 Km dari kelurahan Tumbang Sanamang ke Desa Kiham Batang dan jembatan kayu penghubung jalan pada tahun anggaran 2020 sumber dana ADD dan DD dari 11 desa yang disepakati.

Pekerjaan tersebut menghabiskan dana Rp4.071.780.000,- dan proyek itu dikerjakan Asang dari bulan Februari hingga November 2020. Menurut Parlin, Hanya dua desa saja yang melunasi pembayaran kepada Asang, yakni desa Tumbang Salaman Rp350 juta dan desa Telok Tampang Rp350 juta.

Secara keselurahan sisa hasil pekerjaan yang belum dibayarkan oleh sembilan kepala desa itu sebesar Rp1.6 Miliar. Mereka berdalih tidak melunasi lantaran dana tersebut dialihkan untuk bantuan Covid-19 atau BLT di desa masing-masing, padahal 2 desa lainnya mampu melunasi.

"Kami menempuh melalui gugatan ini untuk mendapat keadilan, akibat dari hak klien kami tidak dilaksanakan oleh sembilan kepala desa tersebut," ujar Parlin kepada awak media di Palangka Raya.

Adapun pihak tergugat adalah kepala desa Kiham Batang, Rantau Bahai, Sei Nanjan, Tumbang Kuai, Kuluk Sapangi, Dehes Asem, Tumbang Kabayan, Rangan Kawit serta kepala desa Rantau Puka. Sedangkan turut tergugat bupati Katingan dan Menteri Keuangan Republik Indonesia. 

"Namun, sayangnya hingga gugatan perdata didaftarkan ke PN Kasongan, dari sembilan desa dan pemkab katingan tutup mata akan persoalan ini. Padahal kesepakatan itu sangat jelas tertuang dalam SPK tanggal 4 Februari 2020," ujar Parlin Bayu Hutabarat. (emca/jp)

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes