BREAKING NEWS

Rabu, 03 Maret 2021

Pilkades Sistem E-Voting Tinggal Implementasi, DPRD Setujui Raperda Tata Cara Pencalonan

MARABAHAN- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak melalui Sistem E-Voting (pemilihan melalui sistem elektronik) di Kabupaten Barito Kuala (Batola) yang direncanakan April 2021 tinggal implementasi.

DPRD Batola melalui Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua M Agung Purnomo dan Hj Arfah telah menyetujui Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, Rabu (03/03/2021).    

Raperda yang diajukan Bupati Hj Noormiliyani AS pada 24 November 2020 lalu bertujuan agar pilkades serentak dengan sistem e-voting ini dilaksanakan seiring perkembangan zaman. 

Mengingat melalui sistem e-voting ini di samping lebih mudah juga memiliki berbagai keunggulan di antaranya pemberian suara hanya menyentuh tanda gambar pada panel penghitungan suara menjadi lebih cepat dan akurat, tidak ada suara yang hilang, sistem keamanan terjamin, menghasilkan jejak audit elektronik dalam bentuk struk suara pilihan pemilih, dan menjamin transparansi, akuntabilitas, kecepatan bagi publik untuk mengakses hasil pemilihan, hasil lebih akurat dan tidak bisa melakukan kecurangan dalam penghitungan suara.  

Wakil Bupati H Rahmadian Noor dalam Pendapat Akhir Bupati menyampaikan, raperda yang disepakati bersama menjadi perda ini dilaksanakan seiring perkembangan zaman. Teknologi yang dapat diterapkan dalam berbagai bidang termasuk keperluan demokrasi. 

Ia menambahkan, penggunaan metode E-Voting pada pemilihan adalah konstitusional sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 147/PUU-VII/2009, namun dipersyaratkan tidak melanggar asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, serta daerah yang akan menerapkannya sudah siap dari sisi teknologi, pembiayaan, sumber daya manusia, perangkat lunak, kesiapan masyarakat di daerah yang bersangkutan, serta persyaratan lain yang diperlukan. 

“Dengan dasar putusan MK ini maka Pemkab Batola didukung DPRD melalui persetujuan bersama raperda ini maka insya allah Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan April nanti akan menggunakan sistem e-voting untuk yang pertama kalinya,” ucapnya. 
Sementara menyangkut kesiapan, Rahmadian Noor mengatakan, pemerintah daerah secara teknis dalam hal pemilihan sudah berjalan sejak 7 Februari 2021 melalui pembentukan panitia pemilihan tingkat kabupaten, pembentukan tim pengawas kecamatan, pembentukan pantia pemilihan tingkat desa dan sosialisasi di 17 kecamatan se-Batola dengan 163 desa atau 76 TPS akan dilaksanakan dalam 4 gelombang dengan interval waktu pemungutan 3 hari yang diperkirakan memakan waktu 12 hari penyelenggaraan dan selesai Mei 2021.   

Sebelumnya, DPRD Batola dalam Laporan Hasil Pembahasan yang disampaikan Hendri Dyah Estiningrum menyatakan, Gabungan Komisi DPRD berharap setelah raperda menjadi perda agar kiranya bisa secepatnya dibuat peraturan bupati sebagai petunjuk teknis pelaksanaan dari perda ini sehingga bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Di samping itu, juga diharapkan, raperda ini segera disosialisasikan agar masyarakat dapat mengetahui dan dapat menerapkannya nantinya. (prpmd/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes