PALANGKA RAYA- Andi Jonathan tertunduk lesu, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menvonis 10 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 2 (dua) bulan kurungan atas keterlibatannya dalam peredaran narkotika.
Putusan terhadap terdakwa Andi Jonathan dibacakan di PN Palangka Raya, Senin, 1 Maret 2021 oleh Ketua Majelis Hakim Alfon dan dua hakim anggota serta dibantu Panitera Pengganti dihadiri Penasihat Hukum terdakwa serta JPU.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim sepakat dengan tuntutan Jaksa karena terdakwa menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dan terdakwa tidak ada izin dari yang berwenang untuk menerima barang tersebut.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," sebut Ketua Majelis Hakim saat membaca amar putusan.
Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti, berupa 1 (satu) buah HP merk VIVO warna hitam dan 1 (Satu) unit sepeda motor merk Yamaha Aerox warna kuning Nopol KH 5221 YD dirampas dan disita untuk negara.
Andi Jonathan ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalteng, pada hari Kamis, 27 Agustus 2020 sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Hiu Putih V Kelurhan Bukit Tunggal, Kota Palangka Raya berikut dengan barang bukti sabu seberat 85,2 gram.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa terdakwa disuruh mengambil sabu dengan mendapat upah 500 ribu Rupiah dari Enteng (DPO) di bawah pohon kelapa sawit sebelah kiri di dalam bungkus minuman teh kotak di semak semak.
Setelah membacakan putusannya, majelis hakim bertanya kepada terdakwa Andi Jonathan apakah menerima, pikir pikir atau akan melakukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim.
"Saya menerima yang Mulia," kata Andi Jonathan dari ruang sidang elektronik Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya. Begitu pula dengan JPU juga menerima putusan dari Majelis Hakim. (emca/jp).