BREAKING NEWS

Jumat, 16 April 2021

Diduga Mabuk dan Bacok Warga, Pria Ini Ditangkap Polisi

BARABAI- Jajaran Polsek Labuan Amas Selatan (LAS), Polres Hulu Sungai Tengah menangkap seorang pria berinisial ALM als AC (35 tahun), warga Desa Banua Kepayang RT.02/01, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Ia diduga mabuk dan berseteru hingga membacok seorang warga berinisial E.M (37 tahun), yang juga merupakan warga Desa Banua Kepayang, RT.02/01, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Peristiwa naas itu terjadi tepatnya di depan Langgar Darul Taqwa Desa Banua Kepayang RT.002/001 Kecamatan LAS, Kabupaten HST, Kamis (15/04/2021) sekira pukul 22.30 WITA.

Kejadian berawal pada saat korban mau ke pasar dan menuju mobilnya di pinggir jalan, dan ketemu dengan pelaku yang pada saat itu sedang mabuk dan membawa sebilah parang.

Kemudian, pelaku cekcok dan berkelahi, lalu pelaku mencabut parang yang dibawanya, namun sempat tarik-menarik parang antara korban dan pelaku, yang mengakibatkan telapak tangan kiri dan kanan korban robek dan terluka, sehingga korban melepaskan parang tersebut yang masih di pegang pelaku dan berusaha lari.

Namun, pada saat membalikkan badan korban, pelaku menebaskan parang tersebut ke punggung korban sebanyak 1 (satu) kali dan mengakibatkan luka robek.

Akibat tebasan pelaku itu, korban tetap lari dan di tolong oleh warga untuk di bawa ke RS Damanhuri Barabai. Dan pelaku meninggalkan tempat kejadian dan pulang kerumahnya.

Setelah petugas polisi mendapat laporan dari warga, kemudian mencari pelaku yang pada saat itu sedang bersembunyi didalam rumahnya, dan berhasil mengamankannya.

Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Danang Widaryanto SIK melalui Kasubbag Humas IPTU Subagyo saat dikonfirmasi, Jumat (16/04/2021), membenarkan bahwa anggota Polsek LAS telah mengamankan seorang pelaku pembacokan.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan sarungnya, 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam yang ada noda darahnya, dan 1 (satu) lembar celana pendek warna coklat yang ada noda darahnya.

"Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek LAS guna proses hukum lebih lanjut," kata Subagyo.

Modus, pelaku marah dan menganiaya korban karena pengaruh miras dan korban pernah berseteru dengan pelaku.

Atas peristiwa itu tindakan yang dilakukan kepolisian, yakni mendatangi TKP, memeriksa saksi dan tersangka, membuat VER, dan melengkapi Mindik. (hms/hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes