BREAKING NEWS

Rabu, 28 April 2021

Kemenag Bartim Tetapkan Zakat Fitrah 1442 Hijriah

TAMIANG LAYANG- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah telah menetapkan kadar zakat fitrah 1442 Hijriah tahun 2021 ini.

"Untuk zakat fitrah beras ditetapkan dengan timbangan yaitu 2,5 kilogram per jiwa atau dengan takaran 3,5 liter per jiwa," kata Kepala Kantor Kemenag Bartim, H. Abdul Majid Rahimi, Rabu (28/4/2021).

Hal itu sesuai dengan hasil musyawarah Kemenag, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah serta Baznas Barito Timur pada Selasa (20/4) beberapa waktu lalu.

Ia menuturkan, dalam rapat tersebut ditetapkan, apabila diuangkan, maka kadar zakat fitrah untuk kategori tinggi premium seperti berasa mayang dan sejenisnya sebesar Rp50 ribu/jiwa, dan beras kategori menengah medium seperti beras unus, karang dukuh dan sejenisnya sebesar Rp40 ribu/jiwa.

"Sedangkan untuk kategori murah seperti beras sihirang/lantik dan sejenisnya sebesar Rp30 ribu/jiwa," tutur H. Abdul Majid Rahimi.

Selain itu, ia mengatakan, bagi yang ujur syar'i, maka wajib membayar fidyah per hari sebanyak satu kali makan beserta lauk pauknya sebesar Rp25 ribu/jiwa.

Menurutnya, penetapan patokan tersebut dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi masyarakat yang beragama Islam di wilayah setempat dalam membayar zakat fitrah.

"Bagi masyarakat yang mengonsumsi nasi dengan beras klasifikasi berbeda dari yang sudah ditentukan itu, diharapkan dapat menyesuaikan," ucap H. Abdul Majid.

Ia juga mengatakan, untuk pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dilaksanakan oleh masjid, mushalla maupun unit pengumpulan zakat atau tempat lainnya. (zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes