BREAKING NEWS

Kamis, 20 Mei 2021

Buser Polres HST Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

BARABAI- Buser Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Polda Kalimantan Selatan, menangkap seorang pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur di daerah itu pada Kamis, 20 Mei 2021 sekira pukul 15.00 WITA. Pelaku berinisial RD (38 tahun) berhasil dibekuk polisi di Desa Ilung, Kecamatan Batang Alai Utara (BAU), Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Danang Widaryanto S.I.K melalui Kasubbag Humas Iptu Soebagiyo menerangkan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan yang diterima anggota, pada Jum'at, 07 Mei 2021 lalu sekira pukul 08.00 WITA.

"Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan korban. Dari pemeriksaan tersebut, korban mengakui bahwa tersangka telah melakukan tindak pencabulan terhadap korban," terangnya, Kamis petang.

Atas keterangan tersebut, lanjutnya, anggota Buser Polres HST melakukan pencarian terhadap tersangka dan pada Kamis (20/5) sekira pukul 15.00 WITA, tersangka berhasil ditangkap di Desa Ilung, Kecamatan Batang Alai Utara (BAU), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Selanjutnya tersangka di bawa ke Mapolres HST untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Pelaku diduga telah melakukan pencabulan pada Kamis (6/5/2021) sekira pukul 20.00 WITA. Tempat kejadiannya yaitu dirumah pelapor di Desa Ilung, Kecamatan Batang Alai Utara (BAU), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). "Korbannya adalah SA yang masih berumur 14 tahun," sebutnya. 

Pelaku, jelasnya, akan dikenakan pasal 81 Ayat (1) Sub Ayat (2) PERPU No. 1 tahun 2016 Jo UU No. 17 tahun 2016 Jo pasal 76D UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu lembar sprei warna merah bermotif bunga bertuliskan LOVE, satu lembar celana panjang warna hitam dengan motif tulisan berwarna putih, dan satu lembar baju warna putih dan merah muda bermotif bunga.
Selain itu, satu lembar miniset warna putih biru, satu lembar celana dalam warna merah muda, satu lembar baju warna buru dengan gambar cartoon Angry Birds, satu lembar sarung warna coklat dengan motif batik, satu keping pil KB dengan merk Andalan dalam keadaan utuh dengan jumlah pil 28 butir, dan satu keping pil KB dengan merk Andalan yang sudah digunakan dengan jumlah sisa 16 butir.

Adapun tindakan yang dilakukan polisi yaitu, membuat laporan polisi, mendatangi TKP, mengamankan barang bukti, dan memeriksa saksi-saksi, serta melakukan visum. (hum/hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes